Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

26.904 Warga Agam Dinonaktifkan dari PBI-JK, Pemkab Buka Posko Reaktivasi

Putra Susanto • Rabu, 11 Februari 2026 | 06:42 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, dr. Hendri Rusdian
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, dr. Hendri Rusdian
PADEK.JAWAPOS.COM-Sebanyak 26.904 jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Agam dinonaktifkan terhitung sejak 1 Februari 2026.

Penonaktifan ini merupakan kebijakan nasional Kementerian Sosial RI sebagai bagian dari pemutakhiran dan validasi data penerima bantuan sosial di bidang jaminan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, dr. Hendri Rusdian, menyebut penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diberlakukan secara nasional. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Agam, melainkan di seluruh daerah di Indonesia.

”Penonaktifan PBI-JK merupakan kebijakan pusat dalam rangka memastikan bantuan tepat sasaran. Kuota nasional PBI-JK tidak berkurang, hanya dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pemutakhiran data,” kata dr. Hendri, Minggu (8/2).

Ia menjelaskan, penetapan penerima PBI-JK kini mengacu pada indikator kesejahteraan Desil 1 sampai Desil 5. Masyarakat yang berada di luar kategori tersebut secara otomatis dinonaktifkan oleh sistem.

”Penerima PBI-JK diprioritaskan untuk Desil 1 hingga Desil 5. Di luar itu, kepesertaan dinonaktifkan secara sistem,” jelasnya.

Senada, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi. Ia menyebut, proses evaluasi kepesertaan PBI-JK merupakan bagian dari pendataan ulang nasional yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial.

”Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan terendah sesuai desil yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Villa Erdi.

Menindaklanjuti penonaktifan tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam membuka posko pelayanan dan pengaduan untuk memfasilitasi masyarakat yang terdampak. Masyarakat yang dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK melalui Dinas Sosial Kabupaten Agam atau admin SIKS-NG di kantor wali nagari.

Permohonan reaktivasi dapat diajukan secara langsung maupun daring melalui layanan WhatsApp Dinas Sosial Kabupaten Agam dengan melampirkan dokumen berupa surat permohonan reaktivasi, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wali nagari, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan diagnosa penyakit dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Setelah data dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG, permohonan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Agam, kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan. Proses aktivasi ulang diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu hingga kepesertaan kembali aktif.

Pemkab Agam mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara berkala, agar tidak mengalami kendala administrasi saat membutuhkan pelayanan kesehatan. ”Pemkab Agam berkomitmen mendampingi masyarakat yang benar-benar membutuhkan agar tetap memperoleh akses jaminan kesehatan,” pungkas Villa Erdi. (*)

 

Editor : Eri Mardinal
#Penonaktifan PBI #PBI JK #bpjs kesehatan #kabupaten agam