Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Diduga Cabuli Penumpang, Sopir Travel Diamankan Polres Agam

Putra Susanto • Selasa, 5 Mei 2026 | 12:18 WIB
DIAMANKAN: Seorang pria terduga pelaku tindak pidana cabul terhadap penumpang di dalam mobil travel yang dikemudikannya saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Agam di Lubukbasung, Senin (4/5). (HUMAS POLRES AGAM)
 
DIAMANKAN: Seorang pria terduga pelaku tindak pidana cabul terhadap penumpang di dalam mobil travel yang dikemudikannya saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Agam di Lubukbasung, Senin (4/5). (HUMAS POLRES AGAM)

PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang sopir travel di Kabupaten Agam ditangkap aparat Satreskrim Polres Agam setelah diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang penumpang perempuan di dalam mobil yang dikemudikannya.

Kapolres Agam, AKBP Mauri melalui Kasat Reskrim, AKP Rinto Alwi di Lubuk Basung, Selasa (5/5), mengatakan pelaku berinisial IR, 41, diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan perbuatan cabul yang terjadi di wilayah Kecamatan Matur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) di Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam. Saat itu, korban berada di dalam mobil travel jenis minibus yang dikemudikan pelaku.

Baca Juga: Harga Minyakita Naik, Pemko Padang Siapkan Operasi Pasar Murah di Sejumlah Titik

“Pelaku diamankan setelah sebelumnya ditangani oleh jajaran Polresta Bukittinggi, kemudian diserahkan ke Polsek Matur dan selanjutnya ke Polres Agam untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Rinto Alwi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, disertai penangkapan berdasarkan surat perintah resmi tertanggal 4 Mei 2026.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil minibus Suzuki APV BA 1754 TA, STNK, kunci kendaraan, pakaian milik korban, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Everton Tahan Man City 3-3, Guardiola Akui Satu Poin Berharga

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, pelapor, serta korban guna melengkapi berkas perkara. “Situasi selama proses penanganan berjalan aman dan terkendali,” tutupnya. (ptr)

Editor : Novitri Selvia
#pencabulan #AKBP Mauri #polres agam #Nagari Panta Pauh #AKP Rinto Alwi