Kebijakan itu mulai berlaku pada 28 Agustus hingga 30 September 2025. LPS juga memangkas bunga penjaminan simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. Meskipun demikian, LPS masih mempertahankan bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum di level 2,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan (TBP) dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap tren penurunan suku bunga pasar ke depan. Selain itu,bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas kebijakan demi menjaga momentum pemulihan ekonomi.
”Sehingga dapat mendorong penurunan suku bunga kredit, menciptakan persaingan yang lebih sehat antar bank, serta menjaga likuiditas tetap longgar,” tuturnya di Jakarta kemarin (27/8).
Tingkat bunga penjaminan, lanjut Purbaya, akan dievaluasi secara berkala dan bisa diubah sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan signifikan pada kondisi perekonomian maupun perbankan. Penetapan TBP berikutnya akan dilakukan pada September. ”Tentunya, berdasarkan hasil observasi dan kondisi pasar terbaru,” imbuhnya.
Purbaya menilai, penurunan BI rate sebesar 25 bps pada bulan ini membuka ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga pasar (SBP). Selain itu, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi kecepatan penyesuaian suku bunga simpanan di berbagai kelompok bank. Seperti likuiditas perbankan yang terjaga, persaingan antar bank, serta target ekspansi kredit.
Tunggu Kebijakan The Fed
Namun, pergerakan SBP untuk simpanan valas tercatat cenderung campuran (mixed) selama periode observasi. Di Agustus, SBP valas turun tipis hanya 5 bps ke level 2,12 persen dibandingkan periode penetapan TBP sebelumnya di Mei 2025.
”Saat ini, perbankan masih cenderung menunggu arah kebijakan The Fed, terutama terkait waktu dan besaran penurunan Fed Funds Rate,” jelasnya.
Selain itu, kondisi likuiditas valas di dalam negeri, nilai tukar rupiah, serta kebutuhan transaksi dari deposan juga akan menjadi faktor penentu dalam pergerakan suku bunga simpanan valas ke depan. (*)
Editor : Eri Mardinal