ALFI Sumbar Desak Pelindo Revitalisasi Alat Bongkar Muat Pelabuhan Teluk Bayur
Randi Zulfahli• Selasa, 27 Januari 2026 | 16:45 WIB
ALFI Sumbar mendesak Pelindo Teluk Bayur merevitalisasi alat bongkar muat dan menolak perubahan KBLI yang dinilai membebani biaya logistik nasional. DPW ALFI Sumatera Barat mendesak Pelindo Cabang Teluk Bayur merevitalisasi alat bongkar muat kontainer dan menolak perubahan KBLI JPT yang dinilai membebani biaya logistik.
PADEK.JAWAPOS.COM—Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sumatera Barat menyatakan sikap tegas terhadap kondisi operasional Pelabuhan Teluk Bayur dan perubahan regulasi kategorisasi bisnis, Selasa (27/1/2026).
Sikap tersebut disampaikan dalam rapat anggota lintas asosiasi di The Axana Hotel, Padang, yang dihadiri perwakilan ALFI, APBMI, dan INSA Sumatera Barat.
Ketua Umum DPW ALFI Sumbar Rifdial Zakir meminta PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Teluk Bayur segera merevitalisasi alat bongkar muat di area kontainer.
Ia menyebut kerusakan alat seperti Reach Stacker (RS) dan Rubber Tyred Gantry (RTG) telah berlangsung hampir lima tahun tanpa perbaikan signifikan.
Akibat kondisi tersebut, waktu bongkar muat kontainer yang biasanya 12 jam kini meningkat menjadi sekitar 24 jam.
“Kami mendesak Pelindo Teluk Bayur merevitalisasi alat bongkar muat dalam tiga bulan ke depan dengan mengganti dan menambah unit baru, bukan sekadar perbaikan,” ujar Rifdial.
Kerusakan alat juga berdampak pada antrean truk yang semula satu hingga dua jam menjadi hingga satu hari penuh.
ALFI mencatat keluhan datang dari pemilik kargo akibat keterlambatan distribusi barang.
Kondisi ini diperparah dengan masih ditutupnya jalur Lembah Anai, sehingga arus logistik hanya mengandalkan jalur Sitinjau Lauik.
Terkait keterlambatan bongkar muat akibat kendala teknis pelabuhan, ALFI meminta kompensasi berupa perpanjangan masa free storage.
Saat ini, Pelindo Teluk Bayur menetapkan free storage selama satu hingga lima hari.
“Kami mengusulkan free storage diperpanjang menjadi 15 hari karena penumpukan terjadi akibat kerusakan alat Pelindo,” kata Rifdial.
Selain persoalan operasional, ALFI Sumbar menolak Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang mengubah kode KBLI Jasa Pengurusan Transportasi dari 52291 menjadi 52311.
Perubahan tersebut dinilai tumpang tindih dengan regulasi lain dan merugikan perusahaan logistik.
Rifdial menyebut keberatan itu telah disampaikan ke pengurus pusat ALFI untuk didorong revisi di tingkat nasional.
“Hambatan logistik akan berdampak langsung pada ekonomi daerah karena biaya tinggi berpotensi dibebankan ke konsumen,” ujarnya.(CC1)