PADEK.JAWAPOS.COM—Praktik mafia kredit sepeda motor dengan modus meminjam identitas masyarakat masih menjadi ancaman serius di Sumatera Barat. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur iming-iming uang dari pihak yang menawarkan penggunaan nama atau dokumen pribadi untuk pengajuan kredit kendaraan.
NMC Marketing Manager FIFGROUP Area Sumbar, Jimmi Nababan saat ditemui diruangannya Senin (25/5), mengatakan modus yang paling sering ditemukan adalah praktik “pinjam nama” atau penggunaan identitas orang lain untuk mengajukan kredit sepeda motor.
Biasanya, pelaku menyasar masyarakat yang sedang membutuhkan uang cepat.
Menurutnya, korban akan dibujuk menyerahkan KTP dan dokumen pribadi dengan imbalan sejumlah uang.
Baca Juga: Polda Sumbar Gelar Rakor Percepatan Penerbitan WPR dan IPR untuk Tekan PETI
Pelaku menjanjikan cicilan akan dibayar pihak lain atau kendaraan digunakan untuk kebutuhan operasional tertentu.
“Begitu unit motor keluar dari dealer, kendaraan langsung dikuasai atau dijual oleh pelaku. Sementara cicilan tidak dibayarkan dan konsumen yang namanya digunakan harus menanggung seluruh konsekuensi hukum maupun finansial,” ujar Jimmi.
Ia menegaskan masyarakat tidak boleh menganggap praktik tersebut sebagai hal biasa. Sebab, saat seseorang menandatangani dokumen kredit dan menerima imbalan, maka secara hukum yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban kredit tersebut.
“Banyak yang beranggapan hanya meminjamkan nama dan tidak akan bermasalah. Padahal ketika kredit macet, pihak yang tercantum dalam perjanjian tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Baca Juga: Diduga Microsleep, Pajero Tabrak Ertiga hingga Masuk Jurang di Sijunjung, Sopir Tewas
Jimmi menjelaskan, konsekuensi yang dapat timbul tidak hanya berupa kewajiban pembayaran cicilan.
Dalam kondisi tertentu, pelaku yang memberikan data atau keterangan tidak benar saat pengajuan kredit dapat berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dampak lainnya adalah rusaknya riwayat kredit. Nama konsumen dapat tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai debitur bermasalah sehingga menyulitkan saat mengajukan pembiayaan di masa mendatang.
“Dampaknya bisa panjang. Ketika membutuhkan kredit usaha, pembiayaan pendidikan, maupun KPR rumah, akses pembiayaan bisa menjadi lebih sulit karena riwayat kredit yang buruk,” jelasnya.
Baca Juga: PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumbar, 1,8 Juta Pelanggan Kembali Nikmati Layanan Listrik
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan dokumen pribadi. Penyalahgunaan identitas kerap terjadi melalui foto KTP, kartu keluarga, maupun swafoto yang diberikan kepada pihak yang tidak jelas.
Jimmi menyarankan masyarakat memberikan tanda atau watermark pada salinan dokumen yang digunakan untuk keperluan tertentu.
Langkah tersebut dinilai dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan data untuk pengajuan kredit fiktif.
Sementara itu, Branch Manager FIFGROUP Cabang Padang 1, Rendi, menambahkan perusahaan pembiayaan terus memperkuat sistem verifikasi dan pengawasan guna menekan ruang gerak mafia kredit.
Baca Juga: Donor Darah Milad ke-24 PKS di Padang Lampaui Target, Pendaftar Tembus 144 Orang
Menurutnya, berbagai tahapan pemeriksaan dilakukan secara ketat mulai dari verifikasi dokumen, survei lapangan, hingga penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).
Langkah tersebut bertujuan memastikan data konsumen sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami terus meningkatkan kualitas verifikasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun perlindungan terbaik tetap dimulai dari kesadaran masyarakat untuk tidak menyerahkan identitas kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rendi.
Ia menambahkan, masyarakat yang merasa telah menjadi korban atau terlanjur meminjamkan identitasnya agar segera melapor kepada perusahaan pembiayaan terkait dan memberikan informasi selengkap mungkin mengenai pihak yang terlibat.
“Jangan bersembunyi atau menghindar. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang untuk membantu mengungkap pelaku dan mencari solusi terbaik,” katanya.
Ia menegaskan identitas pribadi merupakan aset berharga yang harus dijaga.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur imbalan sesaat yang justru dapat menimbulkan kerugian hukum dan finansial dalam jangka panjang.
“Jangan pernah meminjamkan nama, menyerahkan dokumen tanpa alasan yang jelas, atau menerima bayaran untuk pengajuan kredit fiktif. Risiko yang ditanggung jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diterima,” tutupnya. (yud)
Editor : Hendra Efison