Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Wamentan Sudaryono Pastikan Bisnis Sawit Tetap Normal, Harga TBS Petani Harus Dijaga

Heri Sugiarto • Jumat, 29 Mei 2026 | 18:55 WIB
Wamentan Sudaryono memimpin rapat koordinasi industri sawit bersama eksportir dan refinery di Kementerian Pertanian Jakarta.(Foto: Humas)
Wamentan Sudaryono memimpin rapat koordinasi industri sawit bersama eksportir dan refinery di Kementerian Pertanian Jakarta.(Foto: Humas)

PADEK.JAWAPOS.COM-Kementerian Pertanian (Kementan) rapat koordinasi bersama pelaku industri sawit nasional untuk memastikan stabilitas harga tandan buah segar (TBS) petani tetap terjaga. 

Pertemuan ini melibatkan perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga BUMN perkebunan di tengah masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa aktivitas industri sawit nasional tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti.

Ia menekankan bahwa kondisi pasar crude palm oil (CPO) global saat ini masih stabil sehingga tidak ada alasan bagi penurunan harga TBS di tingkat petani.

Menurut Sudaryono, pemerintah telah meminta pelaku usaha refinery dan eksportir untuk tetap melakukan transaksi perdagangan seperti biasa dengan mengacu pada harga pasar yang wajar.

“Kami meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan sebagaimana mestinya, dengan volume dan harga yang wajar sesuai acuan pasar. Karena harga dunia tidak turun, permintaan juga tidak turun, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh,” tegasnya dalam rapat di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah ketetapan harga pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, baru 16 PKS yang melakukan penyesuaian harga setelah rapat sebelumnya.

Pemerintah menilai koreksi harga harus segera diperluas agar petani tidak dirugikan. Pengawasan ketat juga dilakukan untuk memastikan seluruh perjanjian kerja sama mematuhi aturan harga yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, termasuk memastikan harga TBS petani plasma maupun swadaya sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan pelanggaran, Kementan akan melakukan tindakan tegas dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono juga meluruskan kekhawatiran publik terkait kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI.

Ia menegaskan bahwa PT DSI hanya berperan sebagai pengelola dan pengawas tata niaga, bukan mengambil keuntungan dari transaksi.

Pemerintah juga menetapkan masa transisi kebijakan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.

Wamentan menegaskan bahwa refinery dan eksportir tetap menjadi ujung tombak perdagangan sawit nasional.

Seluruh transaksi diminta tetap mengacu pada mekanisme pasar, termasuk harga lelang KPBN, serta menghindari praktik yang dapat mengganggu pembentukan harga.

“Selama masa transisi berlangsung, seluruh kegiatan usaha industri sawit tetap berjalan normal tanpa hambatan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Qayuum Amri, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menjaga stabilitas harga TBS.

Ia menyebutkan bahwa sudah ada kenaikan harga meski masih terbatas di sejumlah daerah, sekitar Rp50 per kilogram, namun menunjukkan arah perbaikan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan gerak cepat dari Bapak Wamentan… hasilnya sudah terbukti,” ujarnya.(*)


Editor : Heri Sugiarto
#ekspor satu pintu CPO #harga TBS Sawit #dsi #industri sawit Indonesia #wamentan sudaryono