Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Penggabungan BPR di Sumbar Disetujui OJK, BPR Ophir Resmi Merger ke BPR Swadaya Anak Nagari

Hendra Efison • Kamis, 25 Juni 2026 | 14:30 WIB
Kepala OJK Sumatera Barat Roni Nazra foto bersama usai menyerahkan surat keputusan penggabungan BPR Ophir ke BPR Swadaya Anak Nagari di Padang, Kamis (25/6/2026).
Kepala OJK Sumatera Barat Roni Nazra foto bersama usai menyerahkan surat keputusan penggabungan BPR Ophir ke BPR Swadaya Anak Nagari di Padang, Kamis (25/6/2026).

PASBAR, PADEK.JAWAPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari sebagai bagian dari konsolidasi industri perbankan di Sumatera Barat.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyerahkan langsung surat keputusan itu kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Sumbar, Kamis (25/6/2026).

BPR Swadaya Anak Nagari berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Simpang Empat Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Menurut Roni, penggabungan usaha menjadi langkah penting untuk memperkuat modal dan meningkatkan daya saing BPR di tengah perkembangan industri jasa keuangan.

“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” kata Roni.

Bagian dari Konsolidasi Industri BPR

Penggabungan BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari juga merupakan tindak lanjut ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah 2027 yang menempatkan konsolidasi sebagai salah satu strategi memperkuat struktur permodalan dan daya saing industri.

OJK menilai penguatan kelembagaan menjadi faktor penting agar BPR mampu menjaga kinerja, memperluas layanan, dan meningkatkan kontribusi terhadap pembiayaan sektor produktif, terutama UMKM.

Jumlah BPR di Sumbar Berkurang

Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Sumatera Barat hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 59 BPR dan 14 BPR Syariah.

Jumlah itu berkurang dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 63 BPR dan 14 BPR Syariah.

Penurunan terjadi akibat aksi konsolidasi yang dilakukan sejumlah kelompok BPR di Sumbar serta penghentian operasional beberapa BPR lainnya.

OJK memastikan proses konsolidasi dilakukan secara terarah untuk menciptakan industri BPR yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, OJK mengimbau nasabah tetap tenang dan terus memanfaatkan layanan perbankan yang tersedia.

OJK juga akan melanjutkan upaya penguatan industri BPR dan BPR Syariah agar semakin efisien, kompetitif, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.(*)

Editor : Hendra Efison
#Konsolidasi BPR #OJK Sumatera Barat #penggabungan BPR di Sumbar #BPR Swadaya Anak Nagari #BPR Ophir