PADEK.JAWAPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons pengumuman MSCI Inc. yang akan memulai konsultasi atas proposal reklasifikasi status pasar Indonesia. OJK menyatakan menghormati penilaian penyedia indeks global tersebut dan melanjutkan reformasi untuk memperkuat integritas pasar modal.
Dalam siaran pers pada 16 Oktober 2026, OJK menjelaskan MSCI mengumumkan rencana konsultasi tersebut sehari sebelumnya, 15 Oktober 2026. Pengumuman itu juga mencatat sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan.
Inisiatif tersebut meliputi publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float atau porsi saham yang beredar di publik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, otoritas menghormati pandangan MSCI sekaligus mencermati area yang masih memerlukan penyempurnaan. OJK juga menghargai independensi penyedia indeks global dan masukan dari para pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
OJK Soroti Integritas dan Penegakan Hukum
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan. OJK menyatakan akan memperkuat langkah tersebut melalui koordinasi dan sinergi dengan pihak-pihak terkait.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa reformasi tidak hanya berkaitan dengan keterbukaan informasi dan klasifikasi investor, tetapi juga upaya menjaga integritas pasar melalui penegakan aturan.
OJK Lanjutkan Komunikasi dengan Investor Global
Ke depan, OJK bersama penyelenggara mandiri pasar modal atau self-regulatory organizations (SRO) akan melanjutkan komunikasi konstruktif dengan penyedia indeks global dan investor institusi internasional.
Menurut OJK, komunikasi berkelanjutan itu bertujuan menyampaikan perkembangan terbaru reformasi pasar modal Indonesia sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan berikutnya.
Meski demikian, pengumuman yang dijelaskan OJK tersebut masih berupa dimulainya periode konsultasi atas proposal reklasifikasi. Bahan siaran pers ini belum menyatakan adanya keputusan final MSCI mengenai perubahan status pasar Indonesia.
Karena itu, perkembangan konsultasi, tindak lanjut reformasi, serta penilaian MSCI berikutnya menjadi hal yang perlu dicermati untuk mengetahui arah keputusan selanjutnya.(*)
Editor : Hendra Efison