PADEK.JAWAPOS.COM —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, likuiditas, tata kelola, dan penegakan hukum menyusul konsultasi MSCI mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026). Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik turut hadir.
Friderica mengatakan OJK menghormati penilaian independen MSCI dan akan menjawab perhatian investor melalui reformasi konkret dan berkelanjutan.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujar Friderica.
Delapan Program Reformasi Pasar Modal
Hasan menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.
Program tersebut mencakup peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen.
OJK juga memublikasikan daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk meningkatkan transparansi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Keputusan MSCI Dijadwalkan Juni 2027
MSCI mengumumkan konsultasi pada 15 Oktober 2026 terkait potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Usulan tersebut belum menjadi keputusan final.
MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan keputusan akhir pada 30 Juni 2027. OJK menyatakan telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali sepanjang Februari hingga Oktober 2026.
OJK Kenakan Denda Rp2,1 Triliun
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Hasan menegaskan, pemeriksaan kasus tersebut berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI. Penegakan hukum itu merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan, bukan respons sesaat terhadap evaluasi MSCI.
Sepanjang 2026, OJK menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya.
Kapitalisasi Pasar Capai US$589 Miliar
Friderica menyebut kapitalisasi pasar Indonesia mencapai sekitar US$589 miliar, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor mencapai 31,1 juta.
Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen dan laba bersih meningkat 16,3 persen.
OJK bersama pemerintah dan otoritas terkait juga memperkuat koordinasi untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Ke depan, prioritas reformasi mencakup peningkatan free float, penyempurnaan pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam IHSG, transparansi kepemilikan, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.
Friderica menegaskan OJK akan terus mendengarkan masukan investor agar reformasi meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang.(*)
Editor : Hendra Efison