Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Terjerat Narkoba, 4 Pemuda Dibekuk

Novitri Selvia • Jumat, 4 September 2020 | 09:49 WIB
ilustrasi. (net)
ilustrasi. (net)
Empat pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Unit Satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi. Mereka adalah GWI, 27 tahun, AS, 23 tahun, FI, 21 tahun dan juga MR.
Keempat tersangka yang ditangkap itu merupakan seorang pengedar dan tiga pengguna. Dari tangan mereka polisi berhasil menyita tiga linting ganja dan tiga paket ganja siap edar.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut, perbuatan mereka terbongkar dari hasil pengembangan pelaku GWI. Saat itu, GWI hendak transaksi dengan pembeli di Jalan Bypass, Simpang Suraugadang, Kelurahan Campagoipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

"Mereka kami sikat pada Rabu (2/9) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Semua berkat informasi masyarakat," kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Alexi, Kamis (3/9).

Kronologi penangkapan sendiri, sambungnya, beranjak dari tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan informasi perihal tersangka berinisial GWI yang akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Bypass, Simpang Suraugadang.

Saat dilakukan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mendapati GWI sedang menunggu pembeli. Ia pun diciduk tanpa perlawanan dan tim opsnal berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat di dalam kantong celana beserta satu unit HP merk Xiomi.

Kemudian, tim opsnal melakukan pengembangan dan diketahui ada lagi tersangka lain yang menyimpan narkoba berupa ganja di Jalan Bypass, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Polisi langsung bergerak ke TKP kedua dan meringkus tersangka inisial AS, FI dan MR.

"Dari tersangka AS berhasil disita satu lintingan ganja dan satu paket ganja. Sedangkan dari tersangka FI dan MR berhasil juga disita satu linting ganja, berlanjut ke kamar tersangka GWI berhasil lagi disita satu paket ganja. Mereka pun dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolres.

Kini, para pelaku telah mendekam di sel Mapolres Bukittinggi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Mereka dijerat pasal 111 jo pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (p) Editor : Novitri Selvia
#polres bukittinggi #narkoba