Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Terlibat TPPO, 2 Mucikari Diciduk

Novitri Selvia • Senin, 7 November 2022 - 12:08 WIB
DIAMANKAN: 2 orang mucikari yang diduga terlibat kasus TPPO diamankan personel Satreskrim Polresta Bukittinggi beberapa waktu lalu.(IST)
DIAMANKAN: 2 orang mucikari yang diduga terlibat kasus TPPO diamankan personel Satreskrim Polresta Bukittinggi beberapa waktu lalu.(IST)
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bukittinggi mengamankan sepasang mucikari yang diduga menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Diwawancara wartawan, Sabtu (5/11), pejabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, pelaku terjaring pada pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Kamis (3/11) malam.

Aparat mencurigai kedua pelaku terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap korban berinisial S, 18 tahun. “Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan akan adanya transaksi antara pengguna jasa PSK dengan terduga pelaku inisial I, 21 tahun,” kata AKP. Fetrizal S.

Dikarena tidak mendapatkan PSK, kemudian pelaku I meminta tolong kepada pelaku A,23 untuk mencarikan PSK. “Selanjutnya, karena juga tidak kunjung mendapat PSK, pelaku A menggunakan aplikasi pesan Michat untuk mencari PSK,” jelasnya.

Setelah mendapatkan PSK melalui aplikasi pesan Michat kedua diduga pelaku menawarkan kepada pengguna jasa untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Bukittinggi. Setelah berada di dalam kamar hotel, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, korban, dan penggunaan jasa PSK.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah, handphone, alat kontrasepsi, dan juga tisu. Terkait tindak pidana TPPO yang dilakukan terduga pelaku, kata AKP Fetrizal, dari pengakuan baru yang pertama, akan tetapi hal tersebut terus ia dalami.

AKP Fetrizal curiga terduga pelaku ini tergabung dalam sindikat penyedia jasa PSK. “Terhadap terduga pelaku kita terapkan pasal 2 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Fetrizal. (ryp) Editor : Novitri Selvia
#mucikari #psk #tppo #polresta bukittinggi