Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dugaan Korupsi, Polisi Geledah Kantor BPBD Dharmasraya

Zulfia Anita • Selasa, 17 Juni 2025 | 12:15 WIB

OPERASI: Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Evi Hendri Susanto memberi keterangan kepada awak media usai penggeledahan kantor BPBD, Senin (16/6).(POLRES DHARMASRAYA UNTUK PADEK)
OPERASI: Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Evi Hendri Susanto memberi keterangan kepada awak media usai penggeledahan kantor BPBD, Senin (16/6).(POLRES DHARMASRAYA UNTUK PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Jajaran Polres Dharmasraya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dharmasraya, Senin (16/6).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam, dimulai pukul 10.30 hingga 16.30.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, didampingi Kanit Tipikor Aipda T. Budi Indra, serta dua anggota lainnya. Di depan pintu masuk kantor BPBD tampak tiga personel polisi berseragam lengkap berjaga.

Sekitar pukul 13.00, petugas terlihat membawa dua boks yang diduga berisi dokumen penting dari salah satu ruangan kantor. Proses penggeledahan berlangsung dalam suasana tertib dan aman.

Selama penggeledahan, kantor BPBD disterilkan dari orang-orang yang tidak berkepentingan. Para pegawai diminta keluar dari ruangan.

Namun, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD, Eldison, tidak terlihat di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kalaksa tengah melakukan dinas luar daerah.

Sekitar pukul 16.15, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Harri Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto memberikan keterangan pers kepada awak media, didampingi Kanit Tipikor Aipda T. Budi Indra.

Menurut Evi, penggeledahan tersebut memang dilakukan terkait penggunaan dana penanganan Covid-19 dalam tiga tahun terakhir. Meski demikian, nilai kerugian negara belum bisa dipastikan karena audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum keluar.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Artinya, kami masih mengumpulkan barang bukti. Sudah ada lima orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan. Namun, kami tidak bisa berspekulasi soal penetapan tersangka agar tidak terjadi multitafsir,” jelas Evi.

Saat ditanya mengenai ruangan mana saja yang digeledah, Evi menyebut beberapa lokasi, antara lain ruang Kalaksa, ruang bendahara, ruang sekretaris, dan sejumlah ruangan lainnya. Ia enggan membeberkan dokumen apa saja yang dibawa oleh penyidik karena proses penyidikan belum rampung.

Sementara itu, Kanit Tipikor Aipda T. Budi Indra menambahkan bahwa sebelum penggeledahan dilakukan, pihaknya sudah lebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya.

Di sisi lain, Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni mengaku tidak mengetahui adanya penggeledahan tersebut.

“Kami tidak tahu jika kantor BPBD digeledah. Tidak jelas juga terkait kasus apa. Pihak BPBD pun belum berkoordinasi sama sekali. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Leli saat dikonfirmasi.

Saat dijelaskan bahwa penggeledahan terkait dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19, Leli enggan memberikan pernyataan lebih lanjut.

“Saya belum bisa berkomentar karena tidak mengetahui duduk persoalan sejak awal. Jadi saya tidak ingin memberi penjelasan yang salah,” pungkasnya. (ita)

Editor : Novitri Selvia
#korupsi dana penanganan covid-19 #polres dharmasraya #BPBD Dharmasraya #korupsi