PADEK.JAWPOS.COM-Rencana pengadaan dua unit mobil dinas (mobnas) baru untuk pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya menuai perhatian publik.
Pasalnya, alokasi anggaran mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dilakukan saat pemerintah daerah tengah menggaungkan kebijakan efisiensi.
Namun, pimpinan DPRD Dharmasraya menegaskan bahwa rencana pembelian tersebut sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Salah satunya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD, yang mengatur tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara, kendaraan dinas jabatan, serta belanja rumah tangga.
“Di mana letak salahnya pembelian kendaraan dinas ini? Semua sudah diatur pemerintah. Anggaran pengadaan ini berasal dari APBD tahun 2024, saat Bupati Dharmasraya masih dijabat Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Anggarannya sudah disediakan, dan pelaksanaannya dilakukan tahun 2025. Tapi bukan dari anggaran 2025,” kata Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Sujito, kepada Padang Ekspres.
Ia menegaskan, rencana tersebut tidak menyalahi aturan karena sudah sesuai dengan standar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sekali lagi, tidak ada masalah. Secara mekanisme, tidak ada aturan yang dilanggar. Apalagi rencana pembelian ini sudah jauh sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan,” tegas Sujito.
Lebih lanjut, Sujito menjelaskan bahwa pengadaan mobnas tersebut juga mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi kendaraan dinas.
Dalam peraturan itu disebutkan, setiap wakil pimpinan DPRD berhak atas satu unit kendaraan dinas dengan spesifikasi mobil sedan atau minibus dan kapasitas mesin maksimal 2.000 cc.
“Yang dibeli hanya 1.400 cc. Jadi dari sisi spesifikasi sudah sesuai. Lagi pula, kendaraan yang dipakai sekarang sudah berusia lebih dari lima tahun,” imbuhnya.
Menanggapi isu efisiensi anggaran, Sujito menegaskan bahwa pengadaan mobnas tidak termasuk dalam komponen efisiensi. “Yang termasuk efisiensi itu perjalanan dinas. Dan itu sudah kita jalankan, bahkan memangkas hingga 50 persen,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPRD Dharmasraya telah mengalokasikan dana sekitar Rp1,4 miliar untuk pengadaan dua unit mobil dinas baru bagi dua pimpinan dewan.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Dharmasraya, Imam Mahfuri, membenarkan rencana tersebut. “Benar, dua pimpinan DPRD akan menggunakan kendaraan dinas baru jenis Honda Civic,” ujar Imam.
Menurut Imam, anggaran pengadaan mobnas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya tahun 2024. Harga satu unit mobil jenis Honda Civic RS e:HEV dengan kapasitas mesin 1.400 cc mencapai sekitar Rp730 juta.
Proses pengadaan saat ini sedang berlangsung melalui sistem e-katalog. “Pengadaannya sudah diproses dan sudah dipesan ke penyedia. Diperkirakan sampai di Dharmasraya akhir bulan ini,” jelasnya.
Imam menyebut, kendaraan ini akan digunakan sebagai operasional untuk mendukung kinerja pimpinan DPRD ke depan. Ia juga menambahkan bahwa pengadaan ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang standarisasi sarana dan prasarana pemerintahan.
“Sebenarnya, pengadaan kendaraan dinas bisa saja ditiadakan. Tapi kembali lagi, itu keputusan pimpinan. Karena mereka menghendaki kendaraan baru, maka pengadaan dilakukan sesuai mekanisme,” pungkas Imam.(ita)
Editor : Novitri Selvia