PADEK.JAWAPOS.COM-Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan otonomi daerah dan implementasi amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Pemerintahan Daerah.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025–2029, Selasa (5/8).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Annisa menjelaskan bahwa tahap berikutnya setelah adanya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah adalah pengajuan Ranperda kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Evaluasi dari gubernur dijadwalkan paling lambat 15 hari setelah dokumen Ranperda diterima secara lengkap. Selanjutnya, Pemerintah Daerah memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi, sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kita semua berharap proses ini berjalan sesuai jadwal, sehingga RPJMD bisa ditetapkan dalam batas waktu enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Annisa.
Menutup sambutannya, Bupati Dharmasraya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menyusun dokumen strategis pembangunan lima tahunan ini.
“Semoga kerja keras yang telah kita lakukan bersama ini menjadi amal kebaikan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Dharmasraya,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Dharmasraya, Sujito, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Jasman, para kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta undangan lainnya. (ita)
Editor : Novitri Selvia