PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium terhadap air Sungai Batang Suir di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan.
Langkah ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran sungai oleh limbah PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA). Laporan masyarakat diterima pada pagi hari, 17 Desember 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya menurunkan tim teknis pada sore hari ke lokasi yang dilaporkan, yaitu Sungai Suir.
Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, menegaskan bahwa tim yang diturunkan memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup.
Setiap langkah yang dilakukan sesuai dengan standar teknis dan prosedur yang berlaku.
Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa Sungai Suir merupakan muara dari Batang Gambir, yang diduga menerima limpahan limbah dari aktivitas PT TKA.
Jarak antara muara Batang Gambir ke titik lokasi aduan masyarakat diperkirakan sekitar 2,5–3 kilometer.
Pada kesempatan tersebut, sampel air Sungai Suir telah diambil, diamankan, dan diawetkan menggunakan bahan pengawet khusus agar kandungan limbah tetap terjaga dan hasil uji laboratorium valid.
Pada Kamis (18/12), DLH Kabupaten Dharmasraya kembali menurunkan tim teknis ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT TKA. Tim menelusuri kolam-kolam IPAL dan menemukan indikasi kuat bahwa limbah diduga berasal dari limpahan kolam tersebut.
“Berdasarkan temuan awal, terdapat dugaan bahwa kolam IPAL tidak mampu menampung debit limbah akibat curah hujan yang sangat tinggi beberapa hari sebelumnya, sehingga terjadi limpahan,” jelas Budi Waluyo.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa kesimpulan akhir tetap menunggu hasil uji laboratorium agar penanganan dilakukan berdasarkan data valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Untuk memperkuat proses penanganan, hari ini, Jumat, DLH Kabupaten Dharmasraya kembali menurunkan tim ke lokasi PT TKA untuk mengumpulkan data lebih komprehensif sebagai bahan pendukung koordinasi dan penanganan lanjutan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Selain langkah teknis di lapangan, Pemkab Dharmasraya telah melakukan koordinasi intensif dengan DLH Provinsi Sumatera Barat melalui komunikasi langsung, kunjungan kerja, dan penyampaian surat resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat agar penanganan pengaduan masyarakat terhadap PT TKA segera dilakukan.
Ke depan, penanganan akan dilanjutkan melalui pengawasan terkoordinasi oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Sumatera Barat bersama DLH Kabupaten Dharmasraya, dengan menelaah seluruh temuan lapangan dan hasil uji laboratorium. Tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Kami menegaskan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bekerja cepat, profesional, dan berbasis data untuk melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tegas Budi Waluyo.
Pemkab Dharmasraya mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak berspekulasi, dan mempercayakan proses penanganan kepada instansi berwenang.
Pemerintah daerah memastikan akan terus menyampaikan perkembangan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perlindungan kepada masyarakat.
Budi menjelaskan bahwa PT TKA merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan dan industri, dengan kegiatan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan.
Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan perusahaan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL) Nomor 660-177-2005 tanggal 3 Juni 2025.
Saat ini, PT TKA juga sedang dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup.
Selama persetujuan lingkungan dari kementerian belum terbit, pengawasan dan penanganan dugaan pencemaran yang terjadi di wilayah Sumatera Barat masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2017. (ita)
Editor : Novitri Selvia