Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dukcapil dan Kemenag Dharmasraya Luncurkan Layanan Terintegrasi Nikahpedia

Zulfia Anita • Selasa, 23 Desember 2025 | 12:54 WIB

SINERGI:Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya, Ramilus, bersama seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Dharmasraya menandatangani Perjanjian Kerja Sama inovasi layanan Nikahpedia, Senin (22/12).
SINERGI:Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya, Ramilus, bersama seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Dharmasraya menandatangani Perjanjian Kerja Sama inovasi layanan Nikahpedia, Senin (22/12).

PADEK.JAWAPOS.COM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dharmasraya menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dharmasraya melalui peluncuran inovasi layanan Nikahpedia.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Dharmasraya, Senin (22/12), di Pulaupunjung.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Dharmasraya bersama Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya, Ramilus.

Penandatanganan PKS disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, H. Masdan; Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dukcapil Dharmasraya, Yenof Patrione Haspemi; serta sejumlah pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya.

Inovasi Nikahpedia merupakan layanan integrasi pencatatan perkawinan dengan administrasi kependudukan.

Melalui layanan ini, dokumen perkawinan dan dokumen kependudukan pengantin baru dapat langsung tersedia setelah akad nikah dilaksanakan.

Dalam sistem Nikahpedia, data perkawinan yang dicatat oleh KUA secara otomatis terhubung dengan sistem administrasi kependudukan Dukcapil.

Dengan demikian, pasangan yang telah menikah tidak perlu lagi mengurus perubahan data kependudukan secara terpisah.

Melalui inovasi ini, pasangan pengantin akan langsung memperoleh sembilan dokumen resmi, yakni KTP elektronik (KTP-el) dengan perubahan status kawin bagi suami dan istri (dua dokumen), Kartu Keluarga pasangan baru menikah, Kartu Keluarga baru bagi orang tua masing-masing pasangan (dua dokumen), buku nikah untuk suami dan istri (dua buku), serta Kartu Nikah Elektronik bagi kedua mempelai.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya, Ramilus, menyampaikan bahwa kehadiran Nikahpedia memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan pascanikah.

“Setelah akad nikah, Kartu Keluarga dengan status perkawinan terbaru, KTP-el dengan perubahan status kawin, serta dokumen pendukung lainnya dapat diproses secara cepat, akurat, dan tepat waktu. Ini merupakan komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang sederhana,” ujar Ramilus.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, H. Masdan, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Kemenag dan Dukcapil.

Menurutnya, sinergi lintas sektor tersebut mendukung tertib administrasi negara dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Melalui keterlibatan seluruh KUA di Dharmasraya, data perkawinan dapat tercatat dan terintegrasi dengan baik. Ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik,” ungkap H. Masdan.

Melalui sinergi antara Dukcapil dan KUA se-Kabupaten Dharmasraya, inovasi Nikahpedia diharapkan dapat memberikan layanan administrasi kependudukan yang lebih terintegrasi dan berdampak langsung bagi masyarakat. (ita)

Editor : Novitri Selvia
#Ramilus #Nikahpedia #Kemenag Dharmasraya #Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasray