Larangan tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya melalui Surat Edaran Nomor 400.3.11/3762/Disdik-2025 dan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan TK, PAUD dan PNF, SD, hingga SMP se-Kabupaten Dharmasraya.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa sekolah dan komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan, iuran, atau pembayaran lain yang bersifat wajib, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai upaya mewujudkan pendidikan yang bersih dan transparan.
Surat edaran juga mengatur bahwa sumbangan hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu, serta tanpa sanksi bagi orang tua atau wali murid yang tidak berpartisipasi.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, S.STP., M.Si., mengatakan kebijakan ini merupakan komitmen Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Wakil Bupati Leli Arni dalam melindungi hak peserta didik.
“Ibu bupati berpesan bahwa tidak ada toleransi terhadap pungutan wajib, iuran terselubung, atau bentuk pembebanan lain yang memberatkan orang tua dan wali peserta didik,” ujar Bobby, Rabu (31/12).
Ia menegaskan surat edaran tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan serta komite sekolah tanpa pengecualian.
Pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, pemberian sanksi administratif, hingga langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Pemkab Dharmasraya juga membuka ruang pengawasan dengan melibatkan orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan untuk mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan. (ita)
Editor : Hendra Efison