PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan tidak akan mentolerir keberadaan tempat hiburan yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Hingga saat ini, masih ditemukan puluhan tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin atau menyamarkan usaha mereka, seperti mengubah karaoke menjadi rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.
Penegasan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan yang terbit pada tanggal 30 Desember 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Annisa menyampaikan bahwa kebijakan penertiban ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib dan menyimpang dari ketentuan.
Menurut Annisa, praktik-praktik yang terjadi ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih serius dan berlapis.
Ia menegaskan, tempat hiburan yang melanggar ketentuan perizinan dapat menjadi sarana peredaran narkoba, praktik prostitusi terselubung, serta meningkatkan risiko penularan HIV dan AIDS, yang tentu saja akan membahayakan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman sosial masyarakat.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan, menyediakan minuman beralkohol atau tuak tradisional tanpa izin, menerima atau menyediakan pekerja seks komersial (PSK), serta melakukan aktivitas yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.
Annisa juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tetap mendukung investasi dan kegiatan ekonomi yang sah, namun menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai dengan hukum, memiliki izin yang sah, dan tidak bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Untuk memastikan penegakan kebijakan ini, Annisa memerintahkan Satpol PP serta perangkat daerah terkait untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dengan cara yang beretika dan melaporkan aktivitas usaha hiburan yang dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa setelah kebijakan ini diberlakukan, tidak ada lagi tempat hiburan yang boleh menyimpang dari ketentuan yang ada.
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (ita)
Editor : Novitri Selvia