Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jasa Medis Dokter dan Perawat RSUD Sungai Dareh Tertunda 9 Bulan, Manajemen Akui Tunda Bayar

Zulfia Anita • Jumat, 23 Januari 2026 | 20:11 WIB

Jasa medis dokter dan perawat RSUD Sungai Dareh tertunda sejak April 2025. Manajemen akui tunda bayar meski klaim BPJS disebut cair rutin.
Jasa medis dokter dan perawat RSUD Sungai Dareh tertunda sejak April 2025. Manajemen akui tunda bayar meski klaim BPJS disebut cair rutin.
PADEK.JAWAPOS.COM—Jasa medis (JM) dokter dan perawat RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, tidak dibayarkan selama sembilan bulan sejak April 2025 hingga awal 2026, meski klaim pelayanan pasien disebut tetap cair setiap bulan.

Informasi tersebut disampaikan seorang perawat RSUD Sungai Dareh yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (23/1/2026), terkait kondisi internal rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

Ia menyebut pembayaran jasa medis terakhir diterima pada Maret 2025. Setelah itu, hak tenaga kesehatan tidak lagi direalisasikan oleh manajemen rumah sakit.

“Terakhir dibayarkan bulan Maret 2025. Sejak April 2025 sampai sekarang tahun 2026, tidak ada lagi uang jasa medis yang dibayarkan,” ujarnya.

Menurut dia, keterlambatan pembayaran menimbulkan keresahan di kalangan tenaga medis. Sejumlah dokter dan perawat yang mempertanyakan kejelasan jasa medis disebut mendapat panggilan langsung dari pimpinan rumah sakit.

“Setiap perawat atau dokter yang vokal mempertanyakan jasa medis akan dipanggil langsung oleh Direktur RSUD,” katanya.

Ia menjelaskan, manajemen RSUD Sungai Dareh kerap menyampaikan bahwa dana jasa medis digunakan untuk menutup tunggakan utang obat dan terdampak kebijakan efisiensi anggaran.

Namun, alasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi pelayanan di lapangan, karena ketersediaan obat di rumah sakit masih terbatas dan sebagian pasien diarahkan membeli obat di luar.

“Anggaran obat itu ada posnya sendiri. Faktanya, obat sering kosong dan pasien disuruh beli di apotek luar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dana jasa medis bersumber dari klaim pelayanan pasien, baik pasien BPJS Kesehatan maupun pasien umum. Untuk klaim BPJS, pembayaran disebut rutin cair setiap bulan.

“Jasa medis ini diklaim lewat pelayanan pasien. Klaim BPJS dibayar tiap bulan, jadi tidak benar kalau dananya tidak ada,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Sungai Dareh, Fitra Neza, membenarkan adanya tunda bayar jasa medis bagi tenaga kesehatan.

“Kami memang harus memilih antara kepentingan obat masyarakat atau jasa pelayanan. Ini yang menjadi pertimbangan kenapa masih tunda bayar, dan ini sifatnya ditunda, pasti akan dibayarkan,” ujar Fitra Neza.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berkaitan dengan kewajiban utang rumah sakit pada periode sebelumnya. Menurutnya, pengelolaan keuangan RSUD Sungai Dareh juga telah dan sedang dalam proses pemeriksaan.

“Kami sudah diperiksa BPK dan BPKP, dan bulan depan akan diaudit oleh akuntan publik,” katanya.

Terkait ketersediaan obat, Fitra Neza menjelaskan bahwa sekitar 90 persen belanja RSUD Sungai Dareh bersumber dari klaim BPJS Kesehatan. Pembayaran klaim disebut lancar, meski waktu pencairannya tidak selalu pasti.

“Pembayaran BPJS lancar tiap bulan, tapi kadang dibayarkan di akhir bulan. Untuk penjelasan teknis jasa medis dan klaim BPJS bisa langsung dengan KTU,” ujarnya.

Tenaga kesehatan berharap Pemerintah Kabupaten Dharmasraya turun tangan untuk memastikan pembayaran jasa medis dan melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan keuangan RSUD Sungai Dareh.(ita)

Editor : Hendra Efison
#tunda bayar jasa medis #klaim BPJS Dharmasraya #jasa medis tenaga Kesehatan #RSUD Sungai Dareh