Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemkab Dharmasraya dan Pemprov Sumbar Genjot PAD lewat Pajak Air Permukaan

Zulfia Anita • Selasa, 3 Maret 2026 | 11:12 WIB

emerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Air Tanah, Senin (2/3/2026).
emerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Air Tanah, Senin (2/3/2026).
PADEK.JAWAPOS.COM–Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Air Tanah, Senin (2/3/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pemanfaatan sumber daya air oleh perusahaan.

Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri, Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, serta Kapolres Dharmasraya Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.

Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya dan Kepala Badan Keuangan Daerah Dharmasraya Marten Yunus.

Gubernur Sumatera Barat diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Media Iswandi. Sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan besar di Dharmasraya sebagai wajib pajak turut hadir, di antaranya PT TKA, Incasi Raya Group, PT DL, PT DSL, dan KUD Sinamar.

Dalam sambutannya, Bupati Dharmasraya menegaskan bahwa regulasi mengenai Pajak Air Permukaan sebenarnya telah lama diberlakukan. Namun implementasinya dinilai belum optimal sehingga perlu diperkuat melalui sosialisasi serta verifikasi langsung di lapangan.

“Hari ini kita mengingatkan kembali agar seluruh pihak memahami kewajiban dan mekanismenya. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum optimal benar-benar terealisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, estimasi potensi pajak yang ada saat ini masih bersifat awal dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil.

Beberapa variabel teknis seperti jumlah titik pengambilan air (intake), dampak lingkungan, hingga pengaruh terhadap masyarakat sekitar perlu dihitung secara menyeluruh.

Sebagai tindak lanjut, tim teknis dari provinsi bersama tim kabupaten akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan perhitungan dilakukan secara akurat, transparan, dan berkeadilan.

Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat segera rampung agar pelaporan bulanan ke pemerintah pusat berjalan lancar dan penerimaan pajak dapat segera masuk sebagai bagian dari PAD.

Mewakili Gubernur Sumatera Barat, Media Iswandi menjelaskan bahwa penghitungan potensi pajak air telah dimulai sejak 2022. Pada tahap awal, fokus pendataan ditujukan pada objek produksi seperti pabrik dan fasilitas pengolahan perusahaan.

“Tahun ini fokus diperluas ke sektor perkebunan non-rakyat, karena dalam regulasi sudah ditegaskan bahwa objek non-rakyat termasuk dalam basis pengenaan pajak,” jelasnya.

Ia menyebutkan, estimasi awal potensi Pajak Air Permukaan di Dharmasraya diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Namun angka tersebut masih merupakan prediksi awal berdasarkan satu titik intake utama dan belum melalui pengecekan menyeluruh di lapangan.

Pemerintah juga menegaskan, apabila ditemukan ketidakpatuhan dari wajib pajak, telah tersedia mekanisme hukum berupa peringatan bertahap hingga sanksi denda.

Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum guna menjamin kepastian hukum serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan langkah ini, Pemkab Dharmasraya dan Pemprov Sumbar berharap potensi pajak dari sektor pemanfaatan air permukaan dan air tanah dapat tergarap maksimal demi mendukung pembangunan daerah. (ita)

Editor : Adetio Purtama
#pemprov sumbar #genjot pad #Pemkab Dharmasraya #pajak air permukaan