Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Varel Oriano Sosialisasikan Perda Tata Kelola Komoditas Perkebunan di Dharmasraya

Zulfia Anita • Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:46 WIB

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Varel Oriano, mengg.elar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2003
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Varel Oriano, mengg.elar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2003
PADEK.JAWAPOS.COM–Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Varel Oriano, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan, Jumat (13/3), di Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, perangkat nagari, kelompok tani, pemuda, serta warga setempat yang mayoritas berprofesi sebagai petani perkebunan.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan komoditas unggulan sektor perkebunan.

Dalam kesempatan tersebut, Varel menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi perda memiliki peran penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan petani di sektor perkebunan.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi akan membantu masyarakat mengelola komoditas unggulan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2003 disusun sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola potensi perkebunan secara terarah. Melalui regulasi ini, diharapkan pengelolaan komoditas unggulan dapat memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi para petani serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Peraturan daerah ini hadir untuk memastikan komoditas unggulan perkebunan di Sumatera Barat dapat dikelola dengan baik, mulai dari proses budidaya, pengolahan hingga pemasaran. Tujuannya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat perekonomian daerah,” ujar Varel.

Menurutnya, sektor perkebunan masih menjadi salah satu penopang utama ekonomi masyarakat di berbagai wilayah di Sumatera Barat. Hal tersebut juga terlihat di Dharmasraya yang memiliki potensi besar pada sejumlah komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, karet, serta berbagai tanaman perkebunan lainnya.

Varel menambahkan, keberadaan regulasi daerah tersebut juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merancang berbagai program pengembangan sektor perkebunan. Program tersebut mencakup peningkatan kualitas produksi, perluasan akses pasar, hingga perlindungan terhadap petani.

Selain itu, ia mendorong para petani dan kelompok tani di Dharmasraya untuk memanfaatkan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan sektor perkebunan, seperti bantuan bibit unggul, pelatihan peningkatan kapasitas, serta pendampingan teknis bagi petani.

“Perda ini juga mengatur bagaimana pemerintah daerah memberikan dukungan kepada petani, baik dari sisi peningkatan kualitas produksi maupun pembinaan kelembagaan petani. Karena itu penting bagi masyarakat untuk memahami isi regulasi ini,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif. Sejumlah peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi serta persoalan yang dihadapi dalam sektor perkebunan.

Beberapa isu yang disampaikan antara lain fluktuasi harga komoditas, keterbatasan akses pupuk, hingga kondisi infrastruktur jalan produksi yang dinilai masih perlu perbaikan agar distribusi hasil perkebunan lebih lancar.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Varel menegaskan komitmennya untuk menampung serta memperjuangkan masukan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan pemerintah daerah maupun pembahasan di DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Ia menilai kegiatan sosialisasi perda juga menjadi sarana penting untuk menjembatani komunikasi antara wakil rakyat dengan masyarakat, sehingga setiap kebijakan daerah dapat diketahui dan dipahami secara luas.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan daerah benar-benar diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Dengan begitu, masyarakat juga dapat ikut mengawasi serta memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan bersama,” katanya.

Warga yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah terus memberikan perhatian terhadap pengembangan sektor perkebunan yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat di wilayah tersebut. (ita)

Editor : Adetio Purtama
#Varel Oriano #Perda Tata Kelola Komoditas Perkebunan #Anggota DPRD Sumbar #dharmasraya