Polres Dharmasraya Tertibkan PETI di Batang Hari, Pondok Tambang Dimusnahkan

Zulfia Anita • Dipublikasikan Rabu, 27 Mei 2026 | 11:50 WIB
Polres Dharmasraya bersama Pemkab Dharmasraya melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Batang Hari, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (26/5/2026). (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)
Polres Dharmasraya bersama Pemkab Dharmasraya melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Batang Hari, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (26/5/2026). (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)

PADEK.JAWAPOS.COM–Aparat Polres Dharmasraya bersama unsur terkait melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Batang Hari, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro didampingi Annisa Suci Ramadhani serta Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan.

Penertiban juga melibatkan personel Satreskrim Polres Dharmasraya, Brimob, Dinas Koperindag, hingga Satpol PP guna mendukung pelaksanaan penegakan hukum di lapangan.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Turun Drastis, Bupati Annisa Larang Manipulasi Harga Pabrik Kelapa Sawit

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pengecekan terhadap sejumlah titik aktivitas tambang emas ilegal yang masih beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batang Hari.

Petugas kemudian melakukan penertiban sebagai langkah menghentikan aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem sungai.

Selain melakukan pengecekan, aparat gabungan juga memusnahkan sejumlah sarana yang diduga digunakan pelaku untuk mendukung aktivitas penambangan ilegal.

Baca Juga: Tiga Sapi Dikurbankan di Musala Ali bin Said PSG Padang, Tradisi Balanjuang Perkuat Kebersamaan Warga

Peralatan yang dimusnahkan berupa pondok kayu serta satu unit box yang berada di lokasi tambang ilegal tersebut.

Kapolres Dharmasraya menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak aktivitas yang melanggar hukum.

Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga mengganggu keselamatan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Dua Sapi dan Empat Kambing Dikurbankan di Musala Al Ihsan Ganangan, Tradisi Balanjuang Pererat Kebersamaan Warga

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan selama operasi berlangsung.

Pihak kepolisian memastikan pengawasan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan guna mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Sungai Batang Hari maupun wilayah lainnya di Kabupaten Dharmasraya. (ita)

Editor : Adetio Purtama
Pemkab Dharmasraya peti polres dharmasraya Penertiban PETI