PADEK.JAWAPOS.COM–Setelah hampir tiga tahun hidup dalam pelarian, Nanda Ika Putra, tersangka kasus dugaan penggelapan sepeda motor, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku diringkus Tim URC Elang Batas Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Tim Nan Dareh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di wilayah Jorong Parit Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Dharmasraya, AKP Andri.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana melalui Kasatreskrim AKP Andri menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Salero Basamo, Jorong Koto Panjang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.
Baca Juga: Setahun, Febrie Mampu Beli Rumah Rp10,8 M dan Alphard Rp978 Juta
Saat itu, anak korban bersama rekannya tengah makan di rumah makan tersebut. Tersangka kemudian datang dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil dompet yang tertinggal di rumahnya.
Karena percaya, anak korban menyerahkan kunci sepeda motor Honda Beat Street tersebut kepada pelaku. Namun setelah membawa kendaraan itu, tersangka tidak pernah mengembalikannya hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Punjung.
Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/64/VII/SPKT/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BA 3190 VX.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka yang diketahui telah berpindah-pindah tempat selama hampir tiga tahun.
"Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke lokasi persembunyian tersangka di Jorong Parit Tarajak, Nagari Sikabau. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar AKP Andri.
Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan serta menyita barang bukti berupa sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Baca Juga: Komjak: Perlu segera Pengganti Definitif Jampidsus
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pulau Punjung untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya kendala di lapangan.
AKP Andri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, termasuk kepada orang yang telah dikenal.
Baca Juga: Iran Serentak Bombardir Enam Negara
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Polres Dharmasraya menegaskan akan terus memburu para pelaku tindak pidana yang berupaya menghindari proses hukum sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (ita)
Editor : Adetio Purtama