PADEK.JAWAPOS.COM—Polisi mulai mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 30 hektare lahan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sejumlah orang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, termasuk pemilik lahan dan warga yang berada di sekitar lokasi.
Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami penyebab kebakaran dan mengumpulkan bukti untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan sejumlah orang yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Dharmasraya Siaga Satu Karhutla Mulai 10 September, Sekolah Diliburkan
“Meski beberapa orang sudah dipanggil terkait dengan kebakaran hutan dan lahan tersebut, namun masih berstatus sebagai saksi,” kata Kartyana.
Menurutnya, polisi juga belum menemukan orang yang tertangkap tangan melakukan pembakaran. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan bagaimana api pertama kali muncul serta apakah kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Kartyana menegaskan proses penyelidikan akan terus dilakukan meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Baca Juga: Pemko Padang Perkuat Literasi Keuangan Syariah, ASN Diminta Bangun Kesadaran
“Meski belum ada tersangka, kita memastikan perkara ini tidak akan berhenti hanya karena belum menemukan pelaku yang tertangkap tangan. Penyelidikan tetap diarahkan untuk mencari bukti yang dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kebakaran,” ujarnya.
Polisi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi atau perusahaan dalam kasus tersebut. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, polisi memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kartyana mengatakan penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung bukti yang cukup. Namun, setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum.
Baca Juga: Rehab IPA Gunung Pangilun Ditarget Selesai Dua Pekan
Kebakaran Hanguskan 30 Hektare Lahan
Sebelumnya, kebakaran terjadi di kawasan Hulu Sungai Palimauan, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Kebakaran terdeteksi sejak Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga Rabu (9/9), luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 30 hektare.
Sebagian besar lahan yang terbakar merupakan lahan kosong. Namun, terdapat sekitar satu hektare tanaman kelapa sawit berusia sekitar lima tahun yang turut terdampak kebakaran.
Baca Juga: 234 Pejabat Pemko Padang Dilantik, Fadly Amran Tegaskan Inovasi dan Kerja Nyata
Polisi saat ini masih berupaya mengetahui pemilik lahan sekaligus mendalami penyebab pasti munculnya api.
Kartyana mengatakan tim gabungan sempat melakukan pemadaman. Namun, kondisi cuaca dan tiupan angin kencang membuat sejumlah titik api kembali muncul dari material yang sebelumnya terbakar.
“Api sempat dipadamkan tim gabungan, namun tiupan angin kencang di tengah musim kemarau memicu kembali munculnya titik api dari sisa-sisa material yang terbakar,” katanya.
Baca Juga: Yayasan Sumadi Beri Beasiswa kepada 14 Mahasiswa Tahun Akademik 2026/2027
Proses pemadaman juga menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp50 juta.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran. Hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab. (ita)
Editor : Adetio Purtama