52 Nagari Siaga Karhutla, Patroli Malam Jadi Garda Terdepan

Zulfia Anita • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 10:00 WIB
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani memperlihatkan hasil kesepakatan rapat Forkopimda tentang pencegahan dan penanggulangan karhutla, Rabu (9/9/2026).
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani memperlihatkan hasil kesepakatan rapat Forkopimda tentang pencegahan dan penanggulangan karhutla, Rabu (9/9/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM— Sebanyak 52 Satgas Karhutla tingkat nagari disiapkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk memperkuat pencegahan dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Patroli rutin, terutama pada malam hari, menjadi salah satu langkah utama untuk menemukan potensi titik api sebelum kebakaran meluas.

“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Karena itu, 52 Satgas Karhutla di tingkat nagari harus aktif melakukan patroli, terutama pada malam hari, melaporkan setiap perkembangan hotspot, dan bergerak cepat ketika ditemukan titik api,” ujar Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, Kamis (10/9/2026).

Satgas yang dibentuk melalui SK Bupati Dharmasraya pada sehari sebelumnya itu, juga diwajibkan melaporkan hasil patroli dan perkembangan hotspot setiap hari kepada Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Setiap temuan titik api akan segera diverifikasi dan ditangani. Tim pemadam dari Damkar bersama unsur Forkopimda dan Satgas Karhutla akan bergerak untuk melakukan pemadaman sedini mungkin agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Untuk mempercepat respons di lapangan, Pemkab Dharmasraya juga menambah peralatan penanganan karhutla berupa motor trail, selang, alat semprot dan peralatan pendukung lainnya. Motor trail disiapkan untuk membantu menjangkau lokasi yang sulit diakses kendaraan pemadam.

Penguatan sistem tersebut dilakukan di tengah potensi karhutla yang masih perlu diwaspadai. Sejak Agustus hingga 9 September 2026, tercatat 64 titik hotspot di Dharmasraya.

Sejumlah kejadian juga diduga dipicu bara api yang berasal dari wilayah kabupaten atau kota tetangga. Faktor kelalaian, seperti membuang puntung rokok sembarangan, juga menjadi salah satu dugaan penyebab kebakaran.

Karena itu, patroli tidak hanya ditujukan untuk menemukan titik api, tetapi juga mencegah aktivitas pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian.

Kelalaian Tetap Diproses

Pemkab Dharmasraya menegaskan kelalaian yang menyebabkan kebakaran bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban hukum.

Setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Ketentuan yang menjadi rujukan antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Untuk kasus akibat kelalaian, ketentuan juga dapat mengacu pada Pasal 188 KUHP lama atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Satgas Karhutla akan membantu melakukan patroli, mengamankan lokasi serta mengidentifikasi temuan yang dapat menjadi bahan penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu aparat menentukan sumber api dan pihak yang bertanggung jawab.

Lahan Bekas Terbakar Dipulihkan

Penanganan karhutla juga tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda menyiapkan langkah restorasi dan rehabilitasi kawasan hutan pascakebakaran.

Kawasan hutan yang terbakar akan dilakukan penanaman kembali menggunakan bibit tanaman hutan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan serta mencegah perubahan peruntukan lahan setelah kebakaran.

Pemerintah juga akan memasang police line, tanda batas dan papan larangan di kawasan hutan yang telah terbakar.

Langkah ini untuk mencegah adanya aktivitas pemanfaatan atau pembukaan perkebunan baru di lahan bekas terbakar, termasuk penanaman kelapa sawit.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Editor : Hendra Efison
karhutla Dharmasraya 52 Satgas Karhutla hotspot Patroli Malam penegakan hukum