PADEK.JAWAPOS.COM - Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni, menyampaikan rencana pengembangan kawasan Mandeh sebagai pusat ekonomi baru di daerah tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis investasi dan pariwisata berkelanjutan.
Hendrajoni menjelaskan, rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan dengan Riyadh Group Indonesia. Kesepakatan itu dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Jadi Kabupaten (HJK) Pesisir Selatan ke-78.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut menjadi pintu masuk bagi investasi yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah.
“Kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk menghadirkan investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” ujar Hendrajoni, Kamis (17/4).
Ia menambahkan, sebelum penandatanganan dilakukan, pemerintah daerah telah membangun kesepahaman dengan para pemangku adat. Keterlibatan ninik mamak dinilai penting agar investasi yang masuk tetap selaras dengan nilai adat serta kepentingan masyarakat lokal.
Selain itu, Hendrajoni menyebut berbagai capaian pembangunan yang telah diraih menjadi modal penting dalam menarik minat investor. Meski demikian, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti perlunya peningkatan pertumbuhan ekonomi, keterbatasan infrastruktur, serta ketimpangan antarwilayah.
“Karena itu, pengembangan kawasan Mandeh ini diharapkan menjadi katalisator ekonomi baru yang mampu menggerakkan sektor pariwisata, UMKM, dan sektor unggulan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pessel, Hadi Susilo, menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan.
Ia menilai, konsep pengembangan kawasan Mandeh tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan budaya masyarakat.
Menurut Hadi, dalam pelaksanaan investasi, seluruh pihak harus tetap mengacu pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal beserta peraturan turunannya. Regulasi tersebut mengatur kemudahan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi investor dan masyarakat.
“Setiap investasi yang masuk harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, perizinan juga mengikuti sistem yang telah ditetapkan pemerintah melalui mekanisme Online Single Submission (OSS),” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengawal proses kerja sama tersebut agar berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Dengan pengembangan kawasan Mandeh, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan optimistis dapat menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berdaya saing sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (yon)
Editor : Adriyanto Syafril