PADEK.JAWAPOS.COM -- PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Kejati Sumbar, Kamis lalu (11/6). Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik ( Good Corporate Governance /GCG) sekaligus memitigasi berbagai risiko hukum yang berpotensi muncul dalam operasional perusahaan.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau, Dony Subardono, mengatakan bahwa sebagai pengelola objek vital nasional, perusahaan membutuhkan dukungan dan pendampingan hukum yang kuat agar seluruh aktivitas operasional maupun keputusan bisnis tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Menurut Dony, kerja sama dengan Kejati Sumbar merupakan langkah preventif untuk memastikan implementasi prinsip-prinsip GCG dapat berjalan secara optimal.
“Kerja sama dengan Kejati Sumbar ini merupakan langkah preventif kami untuk memastikan implementasi GCG berjalan optimal. Dengan dukungan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami berharap dapat memitigasi segala risiko hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN, sehingga pelayanan publik di Bandara Internasional Minangkabau dapat terus ditingkatkan tanpa kendala hukum,” ujarnya.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang berkelanjutan antara kedua institusi dalam mendukung pengelolaan perusahaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Dedie Tri Hariyadi, menyambut baik terjalinnya sinergi tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejati Sumbar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan dukungan hukum secara menyeluruh kepada PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau.
Dukungan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa legal opinion maupun legal assistance, hingga tindakan hukum lainnya yang diperlukan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kami siap mengawal PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Minangkabau dalam menjalankan roda bisnisnya. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan dapat terselamatkan dan termanfaatkan dengan baik,” tegas Dedie.
Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam ruang lingkup pemberian bantuan hukum dengan mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu, Kejati Sumbar juga akan memberikan pertimbangan hukum melalui pendapat hukum ( legal opinion ) maupun pendampingan hukum ( legal assistance ) guna meminimalkan risiko hukum yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan.
Kerja sama itu juga mencakup tindakan hukum lainnya, termasuk peran sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa antarlembaga maupun antara perusahaan dengan masyarakat.
Melalui payung hukum yang lebih kuat ini, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau optimistis dapat terus berkembang sebagai perusahaan yang sehat, transparan, akuntabel, dan tepercaya, sekaligus mendukung kemajuan sektor transportasi udara di Sumatra Barat. (rel)
Editor : Adriyanto Syafril