Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

DPO Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Tangerang Selatan, Kerugian Negara Rp811 Juta

Suyudi Adri Pratama • Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:00 WIB
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi berinisial YY di Tangerang Selatan, Jumat (3/7/2026). (Kejati Sumbar)
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi berinisial YY di Tangerang Selatan, Jumat (3/7/2026). (Kejati Sumbar)

BUKITTINGGI – Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi berinisial YY. Tersangka diamankan di Jalan Rawa Buntu Selatan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian YY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sejak 1 Desember 2023.

Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Budi Sastera, mengatakan YY merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

"Tersangka telah masuk DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui. Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut," kata Budi, Sabtu (4/7/2026).

Berawal dari Laporan Masyarakat

Budi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses penyidikan, jaksa memeriksa 44 orang saksi, meminta keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat, serta menyita dan meneliti 483 dokumen yang dijadikan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, YY ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak jasa kebersihan Pasar Atas Bukittinggi.

Modus yang ditemukan antara lain pencantuman tenaga kerja fiktif dalam dokumen tagihan, pembayaran BPJS ketenagakerjaan yang tidak sesuai, selisih pembayaran upah petugas kebersihan dengan nilai yang ditagihkan kepada pemerintah daerah, hingga penggunaan dokumen pendukung yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Budi, hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp811.159.354,26.

"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar mencapai Rp811 juta lebih," ujarnya.

Tersangka Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Selain menjadi buronan dalam perkara ini, YY juga diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi lain.

Budi mengatakan tersangka merupakan residivis tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.SRG.

Setelah ditangkap oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumbar, YY akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang agar proses penegakan hukum dapat berjalan hingga tuntas.(*)

Editor : Hendra Efison
#DPO korupsi Pasar Atas Bukittinggi #Satgas SIRI Kejaksaan Agung #korupsi Pasar Atas #kerugian negara Rp811 juta #kejati sumbar