Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Matikan Hartanya, Bukan Orangnya

A
Penulis: Adriyanto Syafril❯
Helmi Chandra SY
Helmi Chandra SY

Advertisement

Penulis : Helmi Chandra SY - Ketua Pusat Kajian Bung Hatta Antikorupsi (BHAKTI) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

Pernyataan Sekretaris Jende­ral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, bahwa koruptor layak dijatuhi hukuman mati kembali memantik perdebatan publik (https:/mui.or.id, 2/7/2026). Menurutnya, kerusakan yang ditimbulkan korupsi sepadan dengan pidana mati karena telah merampas hak hidup dan kesejahteraan rakyat. 

Di balik perdebatan itu, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan. Dukungan terhadap hukuman mati lahir dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi yang belum memberikan rasa keadilan. Rakyat berulang kali menyaksikan anggaran ban­tuan so­sial dikorupsi, proyek infrastruktur mangkrak akibat praktik suap, hi­ngga pelayanan kesehatan dan pen­didi­kan yang memburuk karena ua­ng negara dijarah. Korupsi bukan la­gi sekadar kejahatan terhadap kas ne­gara. Korupsi telah menghilangkan kesempatan ma­syarakat memperoleh kehidupan yang lebih layak.

Advertisement

Kemarahan publik karena itu dapat dipahami. Namun, memahami kemarahan bukan berarti setiap tuntutan yang lahir dari kemarahan merupakan pilihan kebijakan yang paling tepat. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah hukuman mati benar-benar akan membuat koruptor jera dan korupsi berkurang.

Hukum Sudah Membuka Ruang

Sesungguhnya, hukum Indonesia telah mengenal pidana mati bagi pelaku korupsi. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan da­lam keadaan tertentu. Penjelasan undang-undang menyebutkan kea­daan tertentu itu antara lain ketika negara menghadapi bencana alam, krisis ekonomi, atau kondisi luar bia­sa lainnya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa wacana hukuman mati bukan gagasan baru. Pembentuk undang-undang telah menyediakan instrumen tersebut lebih dari dua dekade lalu. Akan tetapi, hingga hari ini belum ada satu pun koruptor yang dijatuhi pidana mati berdasarkan ketentuan tersebut.

Advertisement

Penyebabnya bukan semata-mata karena hakim enggan menjatuhkan hukuman mati. Rumusan pasal tersebut memang sangat sempit sehingga penerapannya tidak mudah. Penuntut umum harus membuktikan bahwa tindak pidana dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud undang-undang. Persyaratan itu membuat pidana mati lebih banyak menjadi ancaman normatif daripada instrumen yang benar-benar digunakan.

Hukuman Mati dan Mitos Efek Jera

Perdebatan mengenai hukuman mati sering bertumpu pada satu asumsi sederhana. Semakin berat hukumannya, semakin kecil kemungkinan orang melakukan kejahatan. Sayangnya, asumsi tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh fakta di lapangan. Pelaku kejahatan cenderung mempertimbangkan kemungkinan tertangkap dibandingkan lamanya hukuman yang akan dijatuhkan. Ancaman hukuman mati tidak akan banyak berarti apabila pelaku merasa peluang untuk lolos jauh lebih besar daripada peluang untuk diproses secara hukum.

Realitas pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan persoalan utama memang terletak pada kepastian penegakan hukum. Operasi tangkap tangan memang berhasil membongkar banyak per­kara, tetapi praktik korupsi tetap mun­cul dalam berbagai bentuk baru.

Hal ini menunjukkan bahwa memperberat ancaman pidana saja tidak cukup apabila pengawasan, transparansi, dan integritas lembaga penegak hukum belum diperkuat secara menyeluruh.

Pengalaman sejumlah negara juga memperlihatkan bahwa pidana mati tidak otomatis membuat korupsi menghilang. Korupsi tetap dapat berkembang apabila tata kelo­la pemerintahan, sistem pengawasan, dan akuntabilitas publik tidak berjalan secara efektif. Hukuman yang keras memang dapat memuaskan tuntutan emosional ma­syarakat, tetapi belum tentu menyelesaikan akar persoalan.

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII 24-26 Juli  tahun 2026 menghasilkan  11 poin kesimpulan.

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Bibit Sepakbola Sumbar Mati di Kandang Sendiri

Sepakbola Sumatera Barat punya darah. Lihat saja SSB di 19 kabupaten/kota, tiap sore lapangan penuh anak-anak pakai jersey.

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KUII: Menafsir Kemilau Peradaban

KONGRES Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta menjadi momentum penting bagi konsolidasi umat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer