
Penulis : Helmi Chandra SY - Ketua Pusat Kajian Bung Hatta Antikorupsi (BHAKTI) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Pernyataan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, bahwa koruptor layak dijatuhi hukuman mati kembali memantik perdebatan publik (https:/mui.or.id, 2/7/2026). Menurutnya, kerusakan yang ditimbulkan korupsi sepadan dengan pidana mati karena telah merampas hak hidup dan kesejahteraan rakyat.
Di balik perdebatan itu, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan. Dukungan terhadap hukuman mati lahir dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi yang belum memberikan rasa keadilan. Rakyat berulang kali menyaksikan anggaran bantuan sosial dikorupsi, proyek infrastruktur mangkrak akibat praktik suap, hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan yang memburuk karena uang negara dijarah. Korupsi bukan lagi sekadar kejahatan terhadap kas negara. Korupsi telah menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh kehidupan yang lebih layak.
Kemarahan publik karena itu dapat dipahami. Namun, memahami kemarahan bukan berarti setiap tuntutan yang lahir dari kemarahan merupakan pilihan kebijakan yang paling tepat. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah hukuman mati benar-benar akan membuat koruptor jera dan korupsi berkurang.
Hukum Sudah Membuka Ruang
Sesungguhnya, hukum Indonesia telah mengenal pidana mati bagi pelaku korupsi. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Penjelasan undang-undang menyebutkan keadaan tertentu itu antara lain ketika negara menghadapi bencana alam, krisis ekonomi, atau kondisi luar biasa lainnya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa wacana hukuman mati bukan gagasan baru. Pembentuk undang-undang telah menyediakan instrumen tersebut lebih dari dua dekade lalu. Akan tetapi, hingga hari ini belum ada satu pun koruptor yang dijatuhi pidana mati berdasarkan ketentuan tersebut.
Penyebabnya bukan semata-mata karena hakim enggan menjatuhkan hukuman mati. Rumusan pasal tersebut memang sangat sempit sehingga penerapannya tidak mudah. Penuntut umum harus membuktikan bahwa tindak pidana dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud undang-undang. Persyaratan itu membuat pidana mati lebih banyak menjadi ancaman normatif daripada instrumen yang benar-benar digunakan.
Hukuman Mati dan Mitos Efek Jera
Perdebatan mengenai hukuman mati sering bertumpu pada satu asumsi sederhana. Semakin berat hukumannya, semakin kecil kemungkinan orang melakukan kejahatan. Sayangnya, asumsi tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh fakta di lapangan. Pelaku kejahatan cenderung mempertimbangkan kemungkinan tertangkap dibandingkan lamanya hukuman yang akan dijatuhkan. Ancaman hukuman mati tidak akan banyak berarti apabila pelaku merasa peluang untuk lolos jauh lebih besar daripada peluang untuk diproses secara hukum.
Realitas pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan persoalan utama memang terletak pada kepastian penegakan hukum. Operasi tangkap tangan memang berhasil membongkar banyak perkara, tetapi praktik korupsi tetap muncul dalam berbagai bentuk baru.
Hal ini menunjukkan bahwa memperberat ancaman pidana saja tidak cukup apabila pengawasan, transparansi, dan integritas lembaga penegak hukum belum diperkuat secara menyeluruh.
Pengalaman sejumlah negara juga memperlihatkan bahwa pidana mati tidak otomatis membuat korupsi menghilang. Korupsi tetap dapat berkembang apabila tata kelola pemerintahan, sistem pengawasan, dan akuntabilitas publik tidak berjalan secara efektif. Hukuman yang keras memang dapat memuaskan tuntutan emosional masyarakat, tetapi belum tentu menyelesaikan akar persoalan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




