PADEK.JAWAPOS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti dugaan penjemputan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial FR oleh aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat usai mengikuti aksi unjuk rasa. LBH menilai peristiwa tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Peristiwa itu diduga berkaitan dengan keikutsertaan FR dalam aksi Aliansi OKP Sumbar Menggugat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang dan Kejati Sumbar pada Jumat (10/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar kejaksaan membuka secara transparan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi yang beredar, FR didatangi aparat kejaksaan di kediamannya pada Minggu (12/7/2026) dan kemudian berada di Kantor Kejati Sumbar.
Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi mendatangi kantor tersebut untuk memastikan kondisi FR, sementara sejumlah jurnalis mengaku mengalami keterbatasan akses informasi saat melakukan peliputan.
Kejati Sumbar membantah adanya penjemputan paksa. Melalui Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Wydiatmaka, institusi tersebut menegaskan FR hadir atas dasar undangan untuk berdiskusi mengenai substansi aspirasi yang disampaikan dalam aksi demonstrasi.
LBH: Persoalan Bukan Istilah, tetapi Dasar Hukumnya
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengatakan perhatian utama bukan terletak pada penggunaan istilah "penjemputan" atau "undangan", melainkan pada legalitas dan prosedur tindakan aparat negara.
"Terlepas dari perbedaan narasi yang beredar, persoalan utama yang harus menjadi perhatian publik bukan semata-mata mengenai istilah 'penjemputan' atau 'undangan', melainkan apakah tindakan aparat negara mendatangi peserta aksi dan membawanya ke kantor Kejaksaan telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang jelas, prosedur yang akuntabel, serta tidak menimbulkan intimidasi terhadap warga negara dalam hak-hak konstitusionalnya," kata Adrizal, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, dalam negara hukum setiap tindakan aparatur wajib berlandaskan asas legalitas, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta mengikuti prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan.
LBH Padang juga menyatakan memperoleh informasi yang menurut mereka menunjukkan proses tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adrizal mengingatkan bahwa UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Jaminan itu juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kejati Sumbar Tegaskan Hanya Berdiskusi
LBH Padang menilai tindakan terhadap peserta aksi setelah demonstrasi berpotensi menimbulkan chilling effect, yakni kondisi yang membuat masyarakat merasa takut menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik.
Atas dasar itu, LBH mendesak Kejati Sumbar membuka secara transparan dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pemanggilan atau pertemuan dengan FR.
Mereka juga meminta dipastikan tidak ada praktik intimidatif terhadap warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Wydiatmaka menegaskan pemberitaan mengenai adanya pengamanan atau penjemputan paksa terhadap mahasiswa tersebut tidak benar.
"Pada hari Minggu pukul 14.30 WIB mahasiswa atas nama FR kita undang untuk berdiskusi mengenai maksud dan tujuannya berunjuk rasa. Pada saat aksi kemarin belum sempat berdialog, sehingga kami mengundang salah satu orator untuk mengetahui maksud dan tujuan aksi tersebut," ujarnya.
Hanung menambahkan FR datang bersama orang tuanya serta didampingi ketua RT dan lurah. Menurutnya, diskusi berlangsung hingga malam dan setelah selesai FR kembali pulang bersama keluarga.(*)
Editor : Hendra Efison