PADEK.JAWAPOS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh setelah buron selama sekitar lima tahun. Terpidana bernama Bayu Putra Andesta diamankan di Dusun Serambi Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa (14/7/2026) malam.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, Rabu (15/7/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur berhasil melacak keberadaan terpidana yang telah masuk daftar buronan Kejari Payakumbuh sejak 2021.
Menurut Agustinus, Bayu Putra Andesta merupakan terpidana perkara tindak pidana umum berupa perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Yang bersangkutan sebelumnya divonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Bayu tidak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi sebagaimana mestinya.
Akibat tidak melaksanakan putusan pengadilan, Kejari Payakumbuh menetapkan Bayu sebagai DPO sejak 2021 dan terus melakukan pencarian hingga akhirnya keberadaannya berhasil diketahui di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
DPO Diserahkan untuk Jalani Eksekusi
Agustinus menjelaskan, setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada tim Kejari Payakumbuh.
Selanjutnya, Bayu akan menjalani eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Payakumbuh.
"Setelah administrasi selesai, terpidana kami serahkan kepada tim Kejari Payakumbuh untuk selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas I Payakumbuh," ujar Agustinus.
Ia menegaskan, Tim Tabur Kejati Sumbar akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kejati Sumbar Minta Seluruh DPO Menyerahkan Diri
Agustinus juga mengimbau seluruh DPO yang masih buron agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan penangkapan.
"Kami menghimbau kepada seluruh pihak, terutama yang masuk dalam DPO kami, untuk segera menyerahkan diri secara sukarela. Kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan," tegasnya.
Penangkapan Bayu menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumbar dalam mengeksekusi terpidana yang sebelumnya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus melacak dan menangkap buronan hingga seluruh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan.(*)
Editor : Hendra Efison