DHARMASRAYA, PADEK.JAWAPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria berinisial IS SYAH alias Fn yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan setelah merekam video call bermuatan seksual dan mengancam korban dengan rekaman tersebut.
Terduga pelaku diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban yang tercatat dengan nomor LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juli 2026.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putri melalui Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A. mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan serta mengumpulkan berbagai informasi di lapangan hingga akhirnya keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan diamankan,” ujar AKP Andri.
Video Call Diduga Dijadikan Alat Ancaman
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula ketika korban melakukan video call bermuatan seksual dengan terduga pelaku.
Tanpa sepengetahuan korban, percakapan video tersebut diduga direkam oleh pelaku.
Rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban. Pelaku disebut mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak memenuhi keinginannya.
Selain ancaman penyebaran rekaman, pelaku juga diduga berulang kali meminta sejumlah uang kepada korban.
Ancaman serupa disebut kembali diberikan ketika korban menolak memberikan uang atau memenuhi permintaan pelaku.
Korban kemudian berada dalam tekanan karena takut rekaman video pribadinya tersebar. Kondisi tersebut diduga berlanjut hingga terjadi pemaksaan hubungan badan di sebuah hotel di Kabupaten Dharmasraya.
Diduga Paksa Korban Berhubungan Badan
Dugaan pemerkosaan terjadi di Hotel Alam Raya, Jorong Tabek Guci, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Di lokasi tersebut, korban mengaku dipaksa mengikuti kemauan pelaku. Korban juga menyebut dirinya dipaksa membuka pakaian sebelum pelaku melakukan persetubuhan tanpa persetujuannya.
Setelah mengalami dugaan kekerasan seksual dan ancaman, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Dharmasraya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Setelah mengetahui identitas dan lokasi terduga pelaku, tim yang dipimpin AKP Andri bergerak menuju Jorong Pinang Makmur. Petugas kemudian mengamankan IS SYAH alias Fn tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku kemudian kami bawa ke Polres Dharmasraya beserta barang bukti guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Andri.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan ancaman dan pemerasan yang dialami korban sebelum dugaan pemerkosaan terjadi.
Atas dugaan perbuatannya, IS SYAH alias Fn dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)
Editor : Hendra Efison