PADEK.JAWAPOS.COM – TS alias TI, 32, buronan kasus peredaran narkoba, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Taratak, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat hendak ditangkap, pria yang disebut bernama Tomi itu sempat melarikan diri menggunakan mobil dan diduga membuang barang bukti ke sungai.
Penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril. Polisi akhirnya mengamankan Tomi setelah mobil Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi BA 8174 FD yang dikendarainya menabrak pintu tanggul irigasi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azhamu Suwaril menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan buronan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi sekaligus melakukan penindakan.
Saat petugas mendapati Tomi, terjadi aksi kejar-kejaran. Dalam upaya melarikan diri, mobil yang dikendarainya akhirnya menabrak pintu tanggul irigasi.
“Pelaku berhasil kita amankan sesaat setelah mobil yang dikendarai pelaku menabrak pintu tanggul irigasi. Namun pada saat akan ditangkap pelaku juga sempat membuang BB ke sungai. Kita menyisir sungai tersebut, akhirnya BB berhasil ditemukan,” ujar Azhamu.
Polisi Sita Diduga Sabu dan Mobil
Setelah mengamankan Tomi, petugas menyisir sungai untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang saat penangkapan. Polisi kemudian menemukan satu paket kecil yang diduga sabu.
Penggeledahan dan penemuan barang bukti itu disaksikan Kepala Jorong Lamiyudin dan seorang warga bernama Rian. Selain paket kecil diduga sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam serta mobil Gran Max bernomor polisi BA 8174 FD.
Penindakan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/45/X/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tertanggal 16 Oktober 2026.
Usai penangkapan dan penggeledahan, Tomi dibawa ke Mapolres Dharmasraya bersama barang bukti. Penyidik Satresnarkoba selanjutnya memeriksa tersangka untuk mendalami perkara, termasuk menelusuri asal barang yang diduga sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kita juga akan mendalami komunikasi pada telepon genggam yang disita sepanjang berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan dilakukan sesuai prosedur hukum,” kata Azhamu.
Pemeriksaan terhadap telepon genggam tersebut, menurut Azhamu, dilakukan sepanjang berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan sesuai prosedur hukum.
Polisi belum memerinci asal paket yang diduga sabu maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*)
Editor : Hendra Efison