Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bupati dan Sekkab Agam Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

Novitri Selvia • Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:19 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (Foto: Dok. Bid-Humas)
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (Foto: Dok. Bid-Humas)
Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI, Mulyadi. Dua tersangka baru tersebut yakni Bupati Agam, Indra Catri dan Sekkab Agam, Martias Wanto.

"Hasilnya sudah P-21. Lalu dilakukan pendalaman saksi-saksi yang kurang lebih 18 orang diperiksa. Mereka itu, saksi ahli, mulai dari saksi IT, ahli bahasa serta kriminolog dan labfor," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Selasa (11/08/2020).

Satake menjelaskan, pada hari Jumat lalu telah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri. "Dari hasil itu, ada tersangka tambahan. Yang pertama adalah MW, 54,
Sesuai dengan surat penetapannya, Nomor 32 VIII 2020 Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020," sebut Satake.

Satake melanjutkan, tersangka kedua yakni IC, 59, sesuai dengan surat penetapan Nomor 33 VIII Ditreskrimsus 2020, tanggal 10 Agustus 2020. "Ke dua orang ini ditetapkan tersangka dan perannya turut serta dalam perkara tersebut," papar Satake.

Satake menjelaskan, bahwa kedua tersangka adalah Bupati Agam dan Sekkab Agam. "Pasalnya sama, dengan kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan," tegas Satake.

Satake menambahkan, setelah penetapan tersangka ini akan dilakukan lagi pemeriksaan untuk melengkapi pemeriksaan terhadap ke dua tersangka baru ini. "Ini baru penetapan,
Nanti akan dilakukan pemeriksaan dan lanjutan dan kita tunggu perkembangan dari Ditreskrimsus," tutur Satake.

Sekadar diketahui, kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan dari Refli Irwandi, 40, Kamis (04/05/2020) lalu dengan Nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr yang melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong. Akun itu mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Polda Sumbar telah memeriksa Sekkab Agam Martias Wanto, Kamis (28/05/2020). Martias diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama satu saksi lainnya. Setelah Sekkab Martias Wanto, Polda juga memeriksa Bupati Agam Indra Catri pada Jumat (29/05/2020).

Kemudian, Polda Sumbar sebelumnya juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial ES, 58, Kabag Umum Pemerintahan Agam. Kemudian RH, 50, dan RP, 33, ajudan Indra Catri. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik tersebut. (cr10/i) Editor : Novitri Selvia
#Satake Bayu #Martias Wanto #Indra Catri #Ditreskrimsus Polda Sumbar #ujaran kebencian #mulyadi