Mutasi ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
Dalam surat keputusan tersebut, Amran ditugaskan untuk mengisi jabatan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-065/A/JA/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan kepada Wakil Kepala Kejati Sumbar Yusron untuk mengisi jabatan sementara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sumbar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi Kamis (20/8/2020) membenarkan informasi tersebut.
Dia menjelaskan, pemindahtugasan ini dalam rangka pola karier diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI.
"Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini Jaksa Agung," kata Hari.
Amran memang terbilang baru menjabat Kajati Sumbar. Ia dilantik Desember 2019 lalu. Pria kelahiran Pekanbaru Riau tahun 1963 itu pernah menjabat sebagai Wakajati Lampung.
Amran memulai kariernya sebagai jaksa pada tahun 1989 sebagai staf tata usaha di Cabang Kajari Tanjung Pinang di Tarempa Riau.
Tiga tahun lamanya bertugas di Cabang Kejari Tanjung Pinang, Amran dari Jaksa Fungsional menjabat kepala sub seksi intelijen dan perdata dan tata usaha negara. (idr) Editor : Hendra Efison