Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tidak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas Dona Sari Dewi

Hendra Efison • Kamis, 19 Agustus 2021 | 23:46 WIB
Photo
Photo
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis bebas Dona Sari Dewi. Pasalnya, majelis hakim menilai mantan Manajer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX itu, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Membebaskan terdakwa Dona Sari Dewi. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” Kata Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Elisya Florence dan Hendri Joni membacakan amar putusan saat sidang putusan, Kamis (19/8/2021).

Majelis hakim berpendapat bahwa Dona Sari Dewi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, subsidair, dan dakwaan lebih subsidair jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Dakwaan tersebut yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat Terdakwa Dona Sari Dewi,” ujar Hakim Ketua.

Menanggapi vonis bebas majelis hakim itu, JPU Kejari Padang Andre Pratama mengajukan kasasi. Sementara Terdakwa Dona Sari Dewi langsung sujud syukur atas vonis bebas yang dibacakan majelis hakim. Tampak Terdakwa Dona Sari Dewi menangis terharu meninggalkan ruang sidang untuk menemui dan memeluk sang suami.

Di luar persidangan, Penasihat Hukum Dona Sari Dewi dari Kantor Hukum Integrity yakni Azimar Nursuud, menyampaikan vonis bebas majelis hakim telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya pun mengapreasiasi majelis hakim yang telah memberikan putusan yang adil.

“Kami penasihat hukum dari awal sudah menduga bahwa klien kami tidak bersalah. Karena kerugian negara dikatakan Rp300 juta. Sementara uang senilai Rp900 juta masih beredar. Di mana ruginya,” ujarnya didampingi Daniel Jusari, Fadhli Marta Saputra, Aulia Rahman, Thomson Ilham, dan Fadhil Ridafizt.

Sebelumnya, Dona Sari Dewi dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU Kejari Padang. Selain pidana penjara, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 2,5 tahun.

Perkara ini adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi KJKS Pegambiran Ampalu Nan XX. Disebutkan bahwa dugaan korupsi koperasi itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta, di mana uang koperasi yang telah digunakan tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. (idr) Editor : Hendra Efison
#Kasus Pidana Korupsi #PN Padang #KJKS BMT Pegambiran #vonis bebas #Dona Sari Dewi