Pantauan Padang Ekspres, massa tampak membawa spanduk-spanduk bertuliskan penolakan dan sejumlah tuntutan lainnya. Sementara itu, di sisi lain juga ditempelkan poster-poster yang berisi tuntutan-tuntutan dalam aksi tersebut.
Diantaranya adalah pasal 240 dan 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah, pasal 218, 219, 220 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 188 tentang Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunikasi Marxisme-Leminisme yang bertentangan dengan Pancasila, dan beberapa pasal yang dianggap kontroversial lainnya.
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Najib mengatakan penolakan terhadap pengesahan RKUHP yang dianggap bermasalah karena dinilai menghalangi kebebasan dalam mengutarakan pendapat bahkan berisikan larangan yang seharusnya tidak disahkan.
Pemerintah dinilai otoriter dengan mengesahkan RKUHP tersebut. Sebab RKUHP dinilai mencederai dan bahkan menghilangkan kemerdekaan untuk rakyat. RKUHP yang telah sah tersebut merupakan ancaman bagi rakyat dan kemenangan bagi rakyat.
“Kita menolak dengan tegas RKUHP yang nantinya bisa saja disahkan menjadi undang-undang. Hal ini tentu akan membatasi kebebasan masyarakat indonesia,” katanya.
Menurutnya, RKUHP tersebut lahir dan merupakan bukti bahwa negara Indonesia saat ini adalah negara tirani dari pemerintahan yang diktator. Yang dapat mencederai hukum adat dan bahkan mengekang kebebasan masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda mengatakan dalam aksi itu pihaknya menerjunkan 55 personel. “Aksi berjalan damai dan tertib,” ujarnya
Katanya, dalam mengambil sebuah keputusan tentu pemerintah telah memikirkan masyarakat dan mempertimbangkan dengan matang keputusan yang diambil. “Dalam tuntutannya, mahasiswa ini menuntut untuk mencabut RKUHP yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat,” katanya. (cr5) Editor : Novitri Selvia