Pria yang diketahui merupakan warga Jorong Dalam Koto ini ditangkap karena menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika. Polisi berhasil menemukan sebanyak empat paket kecil sabu.
Tim yang dipimpin langsung KBO, Ipda Firman Zulkarnain dan Kanit I, Aipda Indra Zega berhasil menangkap tersangka setelah mendalami informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka sebagai penyalahguna narkotika.
“Tersangka RVH diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Aiga Putra, Selasa (6/12).
Polisi berhasil menangkap tersangka di halaman sebuah rumah di Jorong Dalam Koto. RVH diduga mendapatkan narkoba dengan cara dibeli ke seseorang yang saat ini tengah diburu polisi. Proses transaksi barang haram tersebut dimulai dengan komunikasi via telepon genggam yang kini sudah berada di tangan polisi.
“Setelah melakukan interogasi, tersangka mengakui narkotika jenis sabu sebanyak empat paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening tersebut adalah miliknya dan juga barang bukti yang lainnya,” terang Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra. (fdl) Editor : Novitri Selvia