Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum memperlihatkan rekaman video terkait gas air mata yang di antaranya ditembakkan ke tribun Stadion Kanjuruhan pada tragedi 1 Oktober 2022 itu. Termasuk terlihat asap merah yang jatuh di tribun.
”Yang di tribun itu flare, bukan gas air mata,” ujar saksi Satriyo Aji Lesmono, anggota Satuan Samapta Polres Malang, menanggapi video tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, jaksa Rakhmad Hari Basuki akan membandingkannya dengan keterangan suporter Arema FC yang diperiksa sebelumnya. ”Nanti kami cocokkan dengan keterangan Aremania. Mereka menyebut itu gas air mata,” kata Rakhmad.
Dalam persidangan itu terungkap Aji dan rekannya, Willy Adam Aldy Alno, diperintah komandannya, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, menembakkan gas air mata. Gas tersebut untuk menghalau Aremania yang masuk ke lapangan. Aji mengklaim hanya menembakkan gas air mata sekali dan Willy dua kali tembakan.
Sementara itu, pada sidang pemeriksaan saksi di siang hingga sore, dihadirkan lima orang. Yakni, Exco PSSI Ahmad Riyadh dan empat orang dari PT Liga Indonesia Bersatu (LIB). Yaitu, Sudjarno (direktur operasional), Somad (football event manager), M. Syafiq (teknis dan manajerial), dan Asep Saputra (deputi direktur operasional).
Riyadh mengatakan, panpel seharusnya bertanggung jawab menegur polisi yang menembakkan gas air mata. Panpel juga yang harus memastikan keamanan dan keselamatan saat pertandingan digelar. Semua itu sudah jelas diatur dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang diklaim sudah disosialisaikan.
Sementara itu, kemarin pagi juga digelar sidang pembacaan eksepsi tiga terdakwa. Yakni, eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Eksepsi itu diajukan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut mereka telah lalai dalam melaksanakan tugas saat pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Ketiganya meminta dibebaskan karena dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Penasihat hukum para terdakwa AKBP Nurul Anaturoh menyatakan, dakwaan jaksa yang menyebut para terdakwa melanggar Pasal 19 angka I huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 tidak memenuhi syarat materiil. Peraturan itu bukan undang-undang sehingga polisi tidak wajib mengikutinya. ”Peraturan tersebut hanya sebagai law of the game, bukan rule of law, sehingga tidak mengharuskan orang di luar PSSI untuk mengikutinya, termasuk terdakwa,” kata Nurul, advokat dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.
Dengan eksepsi tersebut, Bidkum Polda Jatim telah membantah dakwaan yang bersumber dari berkas perkara buatan penyidik Polda Jatim. Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, jaksa penuntut umum akan menanggapi eksepsi para terdakwa dalam sidang pekan depan.
Menurut dia, dakwaan itu dibuat berdasar berkas perkara dari penyidik Polda Jatim. ”Sumber utama surat dakwaan itu berkas perkara dari penyidik. Kami tidak bisa memasukkan begitu saja omongan orang ke dalam surat dakwaan. Jadi, semuanya dari penyidik,” ujar Fathur. (gas/jpg) Editor : Hendra Efison