Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

26 Calon Advokat Ikuti UPA Gelombang ke-2 di Padang

Admin Padek • Sabtu, 16 Desember 2023 | 11:50 WIB
Photo
Photo
PADEK.JAWAPOS.COM-Sebanyak 26 orang calon advokat mengikuti ujian profesi advokat (UPA) gelombang ke-2 di Padang, Sabtu (16/12/2023). Ujian dilaksanakan di kampus Institut Teknologi Padang, Jl. Gajah Mada Kandis Nanggalo Padang.

Ujian dimulai tepat pukul 9.00 dan akan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Ujian dibagi 2 sesi, yaitu pilihan ganda (pukul 9.00 - 11.00 WIB) dan esai (11.30 - 13.00 WIB).

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal yang sekaligus ditugaskan sebagai pengamat (observer) UPA gelombang ke-2 ini berharap ujian berjalan lancar dan mendoakan semua peserta lulus.

Perwakilan Panitia UPA Dewan Pengurus Nasional Peradi Dr. H. Sapriyanto Refa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa UPA merupakan amanat dari Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Hari ini kita secara serentak menyelenggarakan UPA di 39 kota dalam rangka memenuhi perintah UU", kata Dr Sapriyanto yang juga menjabat wakil ketua umum DPN Peradi di bawah pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., MM.

"Ini adalah ujian ke-27 yang diikuti sebanyak 2.907 peserta yang tersebar di 39 kota di Indonesia. Pelaksanaan ujian secara reguler dan konsisten ini membuktikan Peradi sebagai organisasi advokat yang profesional dan kredibel dalam rangka melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat menuju profesi Officium Nobile," lanjut Sapriyanto.

Sapriyanto juga menyampaikan bahwa sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, teknis ujian diserahkan kepada pihak ketiga (perusahaan outsourcing) yang bekerja secara profesional yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh DPN Peradi.

"Jadi, jika ada yang menjanjikan kepada peserta ujian untuk dibantu agar bisa lulus, saya pastikan itu tidak benar. Tidak seorang pun bisa membantu untuk bisa diluluskan. Semua peserta yang lulus, murni karena kemampuan mereka," kata Sapriyanto.(rel) Editor : Admin Padek
#Ujian Profesi Advokat #Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 #Miko Kamal #UPA Padang Advokat Peradi #Officium Nobile #Sapriyanto