Masing-masing pelaku berinisial ML, 40, Warga Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai dan SS, 37, warga Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat menyebut penangkapan kedua pelaku bermula saat mencoba mengedarkan uang palsu ke pedagang. Aksi bulus kedua pelaku diketahui setelah bertransaksi menggunakan uang palsu.
Saat itu, pedagang mencurigai uang yang digunakan pelaku memiliki keanehan dengan uang lumrahnya atau yang asli. “Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam,” ujar Kapolres.
Setelah menjalani interogasi mendalam lanjut Kapolres, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu sebanyak lebih kurang Rp 3,6 juta. “Jumlah ini telah diedarkan kedua pelaku di daerah Matur sebanyak Rp 1,9 juta dan di Maninjau sebanyak Rp 1,7 juta,” sebutnya.
Lebih lanjut diterangkan, modus kedua pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke warung warga dengan nilai belanja paling banyak Rp 20 ribu.
“Pelaku juga mengakui, bahwa uang palsu tersebut dibelinya secara online dengan harga 50 ribu rupiah per lembar,” ungkap Kapolres.
Modus operansi pelaku dari aksi ini terangnya lagi, untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi uang palsu ini adalah dengan cara belanja sebanyak-banyaknya dengan batas maksimal yang telah mereka tentukan. “Jadi uang kembalian dari sisa belanja tersebutlah keuntungan dari pelaku,” katanya.
Dengan terkuaknya aksi ini, Kapolres Agam meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu. Warga diharap meningkatkan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 157 lembar pecahan 100 uang palsu yang belum diedarkan, Rp 646 ribu hasil uang kembalian yang diedarkan di Pasar Ahad, Maninjau, Rp 2.650.000 hasil uang yang diedarkan di Pasar Embun Pagi, Matur dan satu unit sepeda motor Suzuki Ertiga.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Agam untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ML dan SS dijerat Pasal 244 KUHP. (ptr) Editor : Novitri Selvia