Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dukun Ditangkap Tim 1 Klewang, Residivis Kasus Pencurian Beberapa TKP di Kota Padang

Jefrimon • Jumat, 17 Mei 2024 | 13:54 WIB
Dukun yang kerap mencuri di kos-kosan ditangkap Tim 1 Klewang Polresta Padang.
Dukun yang kerap mencuri di kos-kosan ditangkap Tim 1 Klewang Polresta Padang.

PADEK.JAWAPOS.COM-- Dukun namanya. Ia sudah 4x keluar masuk penjara, dan tak jera-jera. Buktinya, Dukun (40) kembali ditangkap Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, karena kasus pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan, Dukun ditangkap saat berada di sebuah warung di Gunung Panggilun, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Kamis (16/5/2024).

"Pelaku ditangkap karena residivis ini diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian di Kota Padang," ujar Kompol Dedy Andriansyah Putra kepada Padek.jawapos.com, Jumat (17/5/2024).

Dedy juga menyebutkan, bahwa pelaku bernama Dukun ini diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara gara-gara melakukan pencurian di Kota Padang.

"Pelaku cukup lincah melancarkan aksinya melakukan pencurian dan juga gak pernah jera keluar masuk penjara hingga sampai lima kali dengan kasus yang baru ini," kata Dedy.

Dedy menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang ka lima kalinya ini berawal dari laporan mahasiswa yang menjadi korban kasus pencurian di Kos-kosannya beralamat di Jl Permata I, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo.

"Saat korban bangun pagi hari melihat hpnya sudah tidak ada, lalu melihat pintu kosnya sudah keadaan terbuka diduga dicongkel oleh maling dan kemudian melapor ke Polresta Padang," ungkapnya.

Setelah menerima laporan itu, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan terhadap handphone korban sehingga diketahui dalam penguasaan seorang pria berinisial F.

"Kemudian kita mencari tahu keberadaan F dan dilalukan penangkapan, lalu saat diinterogasi ia mengaku bahwa Hp tersebut digadaikan kepadanya oleh seorang laki-laki bernama Dukun," sebutnya.

Dari pengakuan F itu, lanjut Dedy, Tim Klewang langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Dukun yang dari informasi sedang berada di Nanggalo.

"Saat kita tangkap dan diinterogasi pelaku atas nama Dukun ini mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban dan menggadaikan Hp tersebut F," jelasnya.

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP.(cr2)

Editor : Hendra Efison
#dukun #nanggalo #Tim 1 Klewang #pencurian