Kasus ini sempat heboh dan menjadi perbincangan di media sosial pada medio Juni hingga Juli 2024 lalu.
Terdakwa berinisial DF mengungkapkan fakta-fakta baru dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin (23/9/2024).
Dalam sidang, kuasa hukum DF, Yohannas Permana dari kantor hukum Kreasi Law Firm mengatakan, terdakwa ternyata telah melakukan pembayaran pada korban.
Pada agenda pembacaan naskah pledoi itu, Yohannas menyebut, adapun jumlah uang yang telah disetorkan kliennya ke korban adalah Rp80 juta dan Rp240 juta.
Yohanna menegaskan, pembayaran ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baiknya dan itu telah disetujui oleh korban sebagai bentuk ganti kerugian.
Pembayaran kerugian ini atas keseluruhan bisnis yang dilakukan antara terdakwa, korban dan YN. “Terlihat jelas itikad baik yang dilakukan terdakwa, untuk menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya bukan menjadi kesalahannya pribadi.”
“Akan tetapi niat baik yang dilakukan tersebut tidak memiliki arti baik bagi korban,” katanya.
Ia menjelaskan, korban yang menunjukkan dan membuktikan bahwa permasalahan dan kesalahan yang terjadi bukan merupakan tanggung jawabnya.
Namun, faktanya terhadap permasalahan jual beli mobil yang terjadi dalam perkara a quo tidaklah memenuhi unsur-unsur pemidanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Semua ini dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan kerja sama yang dilakukan, terdakwa, korban dan YN melakukan jual beli mobil.”
“Yang mana terhadap kerja sama tersebut semuanya mendapatkan keuntungan dan manfaat yang dinikmati,” jelas Yohannas.
Di sisi lain, menurut Yohan, pihak Penuntut Umum, tidak memperhatikan bahwa bisnis tersebut didasarkan kesepakatan masing-masing. Sehingga peristiwa ini sebut Yohan merupakan tindakan perdata, sesuai Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Tak hanya itu, Yohan juga menyebutkan keterangan saksi bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
“(Sehingga perlu) melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala kewajiban untuk membayar denda.”
“Sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum. Dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh penuntut umum,” tegasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda cs, akan menanggapi secara tertulis. Sebelumnya diketahui, Kejari Padang memproses DF dengan status tersangka.
Penahanan dilakukan dengan dugaan penggelapan jual beli mobil ini, penyidik tidak saja menetapkan saudari DF sebagai tersangka, namun juga YN panggilan AK. (*)
Editor : Hendra Efison