Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel Harapkan Kasus Mardani H Maming Jadi Atensi Pemerintah

Hendra Efison • Selasa, 22 Oktober 2024 | 22:45 WIB

Ketua BPD HIPMI Sumsel, H Hermansyah Mastari (kanan) bersama Prabowo Subianto.
Ketua BPD HIPMI Sumsel, H Hermansyah Mastari (kanan) bersama Prabowo Subianto.
PADEK.JAWAPOS.COM–Kasus Mardani H Maming nampaknya tak henti-henti jadi perhatian publik, meskipun dihiasi dengan kebahagiaan atas telah dilaksanakannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Namun, kehadiran Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran nampaknya diiringi juga dengan harapan baru dalam kasus Mardani H Maming yang dianggap tidak mendapatkan keadilan dalam kasus gratifikasi dan suap saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu disampaikan dan diharapkan langsung oleh Ketua BPD HIPMI Sumsel, H Hermansyah Mastari, Senin (21/10).

Dikatakan Hermansyah, saat ini telah ramai sejumlah guru besar seperti, Prof Dr Topo Santoso SH MH yang menilai putusan terhadap pengusaha Mardani H Maming terdapat kekhilafan dari hakim, sehingga ia meminta agar terdakwa dibebaskan.

Bahkan, lanjut Hermansyah, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum juga menyampaikan desakan yang sama.

Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024 tersebut juga telah menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut.

Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.

Dari ramainya antusias para guru besar dalam memperjuangkan keadilan tersebut, Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel, H Hermansyah Mastari menilai bahwa, saat ini atensi atau perhatian dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran dinilai sangat penting dan berperan dalam menuntaskan permasalahan tersebut.

“Kami berharap, di bawah pemerintahan bapak Prabowo-Gibran, perseteruan terkait kasus Mardani H Maming dapat segera terselesaikan. Dalam hal ini dapat menjaga keadilan hukum dan tidak membiarkan hukum diintervensi atau digunakan untuk menghukum orang yang tidak terbukti bersalah,” tegasnya. (*)

Editor : Hendra Efison
#Ketua BPD HIPMI Sumsel #kasus gratifikasi #Hermansyah Mastari