Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Eksekusi Tanah Ulayat Pampangan: Akhir Konflik Panjang Sejak 1970-an

Shyntia Aprizani • Kamis, 9 Januari 2025 | 19:33 WIB

Proses Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (9/1) di By Pass. (Shyntia/ Padek)
Proses Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (9/1) di By Pass. (Shyntia/ Padek)
PADEK.JAWAPOS.COM – Konflik tanah ulayat di kawasan By Pass Pampangan yang telah berlangsung sejak tahun 1970-an akhirnya mencapai puncaknya pada Kamis (9/1/2025).

Eksekusi lahan yang diperintahkan Pengadilan Negeri Padang berjalan lancar meskipun sempat mendapat perlawanan dari pihak tergugat. Keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum panjang hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan pantauan Padang Ekspres, eksekusi melibatkan ratusan personel keamanan, termasuk anggota Polri, TNI AD, dan TNI AL. Pengamanan ketat dilakukan untuk memastikan eksekusi berlangsung tanpa hambatan. Eksekusi dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB.

Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, Hj. Hendri D., SH., MH., menyatakan, “Berdasarkan putusan pengadilan, tanah milik Budianto dan H.Y Rahmad Mukhtar, M.Kes, termasuk dalam kategori yang wajib dieksekusi karena merupakan bagian dari sengketa yang telah diputuskan Mahkamah Agung.” Semua sertifikat tanah terkait sengketa ini telah diblokir sejak empat tahun lalu.

Proses Hukum yang Panjang

Perkara tanah ulayat ini tercatat dalam perkara perdata Nomor 121/Pdt.G/1992/PN.Pdg jo DBP No. 94/Pdt/1993/PT.Pdg jo MARI Reg No. 3806 K/Pdt/1994 jo MARI Reg No. 87PK/Pdt/1997. Pihak tergugat, Budianto, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak dua kali, tetapi semuanya ditolak. Bahkan bantahan eksekusi yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Padang juga kandas.

Kuasa hukum penggugat, Afdal Hirawan, SH., menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari tanah ulayat yang diwariskan oleh pemilik aslinya. Namun, pihak tergugat melakukan transaksi jual beli tanah tersebut meskipun statusnya masih dalam sengketa.

“Sertifikat kepemilikan tanah yang muncul di atas objek eksekusi ini telah diblokir secara permanen sejak tiga tahun lalu. Oleh karena itu, segala perbuatan hukum terhadap objek tanah ini tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan pemohon blokir,” ungkap Afdal.

Eksekusi pada Dua Pecahan Tanah

Eksekusi dilakukan secara parsial pada dua pecahan tanah, yakni Tumpak 1 dan Tumpak 4. Di Tumpak 1, terdapat tiga sertifikat atas nama Budianto dan H.Y Rahmad Mukhtar, M.Kes., dengan luas masing-masing 428 meter persegi, 579 meter persegi, dan 370 meter persegi. Sementara di Tumpak 4, tanah seluas 128 meter persegi tercatat atas nama Ani Rosni Rasyid.

Sebelum eksekusi, tergugat Budianto sempat mengajukan permohonan penundaan eksekusi dan menawarkan kompensasi. Namun, menurut kuasa hukum penggugat, jumlah kompensasi yang diajukan tidak layak, sehingga eksekusi tetap dilanjutkan.

Konflik yang Belum Usai

Selain dua tumpak yang telah dieksekusi, terdapat lima tumpak tanah lain dengan total luas 4,5 hektare yang masih menjadi bagian dari konflik. Lokasi ini mencakup Inkasi Raya, Gang Loco, dan Kompleks Indo Villa. Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa mereka terbuka untuk berdamai jika pihak tergugat bersedia berdiskusi dengan penawaran yang wajar.

Di sisi lain, tergugat eksekusi, Budianto, tetap bersikeras bahwa tanah tersebut dibeli secara sah. “Kami memiliki sertifikat lengkap dan tidak merasa tanah ini merupakan tanah konflik,” tegasnya.

Proses eksekusi yang melibatkan personel Polresta Padang, dipimpin langsung oleh Dwi Rostanto, berhasil menjaga keamanan hingga eksekusi selesai. Dengan selesainya eksekusi tanah ulayat di Pampangan ini, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum dan mengutamakan penyelesaian konflik secara damai. (shy)

Editor : Hendra Efison
#Y Rahmad Mukhtar MKes #Konflik tanah ulayat #Pampangan by pass padang