Namun, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dengan tegas membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa itu adalah hoaks.
Mengapa SIM Tidak Bisa Gratis dan Berlaku Seumur Hidup?
Alasan di balik tidak adanya program SIM gratis dan berumur panjang sebenarnya cukup jelas. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3) UU LLAJ disebutkan bahwa SIM berfungsi sebagai:
1. Bukti kompetensi mengemudi: SIM menjadi bukti bahwa seseorang telah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.
2. Registrasi pengemudi: SIM juga berfungsi sebagai data registrasi pengemudi yang berisi identitas lengkap pemilik SIM.
3. Data untuk penyelidikan: Data pada SIM dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kepolisian, seperti penyelidikan, penyidikan, hingga identifikasi forensik.
Regulasi Tarif Pembuatan SIM
Mengenai biaya pembuatan SIM, hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2000 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 1 huruf a dan b PP tersebut disebutkan bahwa PNBP dikenakan untuk:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
Seluruh PNBP yang terkumpul dari pembuatan SIM wajib disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.
Pentingnya Memverifikasi Informasi
Mengingat maraknya penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial, sangat penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Sebaiknya, kita selalu mencari informasi dari sumber-sumber yang kredibel, seperti website resmi Korlantas Polri atau media massa yang terpercaya. (*)
Editor : Hendra Efison