Langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan untuk korban gempa di Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari.
Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan bahwa peningkatan status tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam surat itu, tujuh orang jaksa ditunjuk untuk menyidik secara intensif kasus ini.
“Tim jaksa penyidik akan bekerja keras mengumpulkan bukti serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, demi keadilan dan kepentingan publik,” tegas Sobeng saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Rangkaian penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Pasaman dalam memberantas praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan dana bantuan kemanusiaan yang seharusnya digunakan untuk pemulihan warga terdampak bencana.
Selain kasus dana donasi gempa, Kejari Pasaman juga tengah menangani dua kasus korupsi lain yang telah masuk tahap penyidikan, yaitu:
- Dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan dana nagari di Nagari Panti.
- Dugaan korupsi pengelolaan APB Nagari Sundata.
Sementara itu, terdapat tiga perkara lain yang masih berada pada tahap penyelidikan dan belum dapat dipublikasikan secara rinci.
Meskipun hanya diperkuat oleh tujuh jaksa yang juga menangani perkara pidana umum, perdata, dan tata usaha negara, Kejari Pasaman menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara dengan kerja profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tegaskan kepada semua pihak untuk tidak mengintervensi atau menghalangi penyidikan. Jika ada yang mencoba, akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat ikut mengawasi,” pungkas Sobeng.
Kejari Pasaman berharap proses hukum ini menjadi momentum penegakan hukum yang bersih dan tegas dalam menangani tindak pidana korupsi, terutama di sektor yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat.(*)
Editor : Hendra Efison