Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tiga Wahana Wisata Disita Kejati Sumbar, Pemko Padang dan PSM Diminta Buka Suara

Endang Pribadi • Jumat, 16 Mei 2025 | 14:00 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim.
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim.
PADEK.JAWAPOS.COM–Penyitaan tiga wahana wisata terbengkalai oleh Kejati Sumbar buntut dugaan korupsi pengalihan dana operasional Bus Transpadang memicu sorotan publik.

Namun, hingga kini, Pemerintah Kota Padang belum memberikan keterangan resmi, dan justru melempar konfirmasi kepada pihak lain.

Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Sekretaris Daerah Pemko Padang, Andre Algamar, tidak membuahkan tanggapan langsung.

Melalui pesan singkat, Andre meminta media menghubungi Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani.

Dikonfirmasi secara terpisah, Yudi Indra Syani menegaskan bahwa ketiga wahana wisata yang disita bukan merupakan aset milik Pemko Padang, dan tidak tercatat dalam daftar inventarisasi pemerintah kota.

“Sitaan tiga wahana tersebut bukan aset Pemko Padang. Jadi, bukan kewenangan kami untuk menanggapi. Apalagi sudah masuk proses hukum, tentu itu ranah aparat yang berwenang. Aset tersebut milik PSM,” ujarnya.

Wahana yang disita meliputi dermaga, taman kelinci, dan taman bermain yang pembangunannya mangkrak sejak 2021.

Ketiganya diduga dibangun dengan dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk operasional Bus Transpadang.

Sayangnya, Direktur PSM Alvino Marta, yang disebut sebagai pemilik aset, sempat enggan memberikan keterangan saat dihubungi awak media.

Namun, dalam pernyataan terpisah, Alvino membenarkan bahwa wahana yang disita merupakan milik PSM.

“Agar hal ini tidak terulang, penggunaan dana subsidi harus tepat sasaran dan sesuai aturan. Jangan pernah berpikir menggunakan dana di luar perencanaan,” ungkap Alvino.

Menanggapi polemik ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, menyerukan kepada Pemko Padang dan PSM untuk menyampaikan informasi terbuka kepada masyarakat guna menghindari disinformasi.

“Bagaimanapun, di tengah isu seperti ini, semua pihak harus bersuara agar masalah cepat selesai. Transparansi sangat dibutuhkan,” kata Helmi, Jumat (16/5/2025).

Helmi juga mendorong Pemko Padang segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset pemerintah kota agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Tiga wahana yang disita itu memang belum diserahterimakan dari PSM ke Pemko Padang. Tapi bagaimanapun, itu aset pemerintah melalui OPD terkait. Maka perlu ada pernyataan resmi dari kedua pihak,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, serta urgensi transparansi antara Pemko Padang dan mitra pengelola seperti PSM dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.(*)

Editor : Hendra Efison
#Pemko Padang dan PSM Diminta Buka Suara #Tiga Wahana Wisata Disita Kejati Sumbar