PI adalah dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand. Ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Perumda PSM.
Penetapan tersangka oleh Kejati Sumbar didasari dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 miliar.
Sekretaris Universitas Andalas, Aidinil Zetra, membenarkan bahwa pihak kampus telah menerima informasi tentang status hukum dosennya. Merespons hal ini, pihak kampus menyatakan sikap tegas untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kami telah menerima informasi, meskipun tidak resmi, dari aparat penegak hukum mengenai penetapan status tersangka terhadap salah seorang dosen yang tengah menjalankan tugas tambahan sebagai Direktur di salah satu BUMD di Kota Padang," kata Aidinil dalam keterangan resmi, Jumat (23/5/2025).
Aidinil menegaskan bahwa Unand menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Ia juga menekankan bahwa Unand menjunjung tinggi nilai integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Langkah Internal Kampus
Unand menyatakan akan menindaklanjuti status hukum PI sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah:
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Mengacu pada Pasal 276 dan 280 PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dapat dikenai penonaktifan sementara dari jabatan fungsional. Oleh karena itu, Unand akan membebastugaskan sementara PI dari kegiatan akademik dan administrasi kampus.
"Kami akan melakukan evaluasi kepegawaian internal melalui Direktorat Sumber Daya Manusia, serta berkoordinasi dengan Kemendikbudristek," jelas Aidinil.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Unand menegaskan bahwa keputusan akhir terkait status kepegawaian PI akan diambil setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Aidinil juga mengimbau agar seluruh sivitas akademika dan masyarakat tidak berspekulasi, serta tetap menghormati proses hukum. "Kami tetap berkomitmen menjadi lembaga pendidikan tinggi yang bersih, transparan, dan profesional," tutupnya.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejati Sumbar, seiring upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara. (*)
Editor : Hendra Efison