Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

17 Paket Besar Ganja Diamankan Ditresnarkoba Polda Sumbar dari Agam

Randi Zulfahli • Selasa, 27 Mei 2025 | 20:46 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar tangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan 17 paket besar di Agam, Sumatera Barat, Selasa (27/5/2025).
Ditresnarkoba Polda Sumbar tangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan 17 paket besar di Agam, Sumatera Barat, Selasa (27/5/2025).
PADEK.JAWAPOS.COM–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar berhasil membekuk seorang pria berinisial RR (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Simpang Sitingkai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, pada Selasa dini hari (27/5/2025) sekitar pukul 00.50 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi awal mengenai adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja menuju Matur, Kabupaten Agam," jelas Kombes Pol Nico.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar segera melakukan penyelidikan intensif.

Ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakannya berhasil diidentifikasi. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi yang ditargetkan, yakni di Jalan Simpang Sitingkai.

Tepat pukul 00.50 WIB, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang telah diketahui melintas menggunakan sepeda motor. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah pelaku diamankan, tim melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencolok. Di dalam sebuah tas keranjang berwarna coklat berlis hitam, ditemukan satu kantong plastik biru berisi delapan paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat.

Di sisi kiri tas yang sama, terdapat satu lagi kantong plastik biru berisi lima paket besar ganja, serta satu kantong plastik hitam yang memuat empat paket besar ganja. Total, polisi menyita 17 paket besar ganja yang diduga siap edar.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel pintar merek Infinix berwarna putih dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial RR, berusia 31 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta. Ia beralamat di Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.

Baca Juga: 30 Guru IPS SMA/SMK Padang Ikuti Pelatihan Pendidikan Demokrasi Bersama PIER Paramadina dan KAS

Berdasarkan keterangan awal dari RR, narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Ari. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat," tutup Kombes Pol Nico A Setiawan.(*)

Editor : Hendra Efison
#Palupuah Agam #ditresnarkoba polda sumbar #17 Paket Besar Ganja